(foto/istimewa)


Dimensintb.comDugaan dua calon Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim) melanggar netralitasnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Atas itu, lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB meminta Mendagri RI untuk mempertimbangkan dua calon Penjabat (Pj) tersebut.

"Sangat jelas Dua calon Pj Bupati Lotim tidak netral dan di duga melanggar kode etik ASN, kedua orang tersebut perlu di berikan sangsi tegas," ucap Penasehat LSM Kasta NTB, Hasan Gauk, Kamis (31/08).

Menurutnya, berdasarkan regulasi, bahwa ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat jika terlibat politik praktis bisa dipidana penjara. UU no 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2-3 pasal 282, pasal 283 ayat 1-2, dan UU No 10 tahun 2016 pasal 17. UU 7 Tahun 2017 Pasal 494; Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan/atau Anggota Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,.

"Tentu apa yang dilakukan Oknum ASN inisila (FG) sudah masuk kedalam pasal pelanggaran ASN. BKD harus tegas dalam hal ini, guna menjaga stabilitas politik yang tentram agar tidak ada lagi ASN atau pihak yang sudah tercantum sebagai pelanggar melakukan kesalahan yang sama," terangnya

"Bawaslu juga dalam hal ini harus menjadi power of dalam mengambil sikap melihat fenomena para pelanggar hukum, dalam hal ini ASN yang sudah keluar jalur. Jika tidak, maka Bawaslu hanya sebagai tempat perkoncoan pemberkasan semata. Dan sudah melanglang tanggung jawab yang sudah diamanatkan dalam undang-undang," katanya.

"Tentu ini harus menjadi bahan pertimbangan Mendagri RI atas pelanggaran yang dilakukan oleh dua calon PJ Bupati Lotim," jelasnya.

"Belum berkuasa saja sudah berani secara terang-terangan melakukan kecurangan, apalagi jika sudah terpilih mungkin akan jauh lebih buruk kecurangan-kecurangan yang akhirnya akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat," tandasnya.(*)