(foto/istimewa)


Dimensintb.com - Kepolisian Resor Sumbawa bersama Polsek Lape berhasil melakukan evakuasi terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian bawang di Desa Langam Kecamatan Lopok, Rabu (20/09) malam.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Plh Kasi Humas IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., membenarkan kejadian tersebut, berawal dari Polsek Lape yang menerima informasi terkait adanya sekelompok massa yang tengah berkumpul yang didasari terkait adanya seorang pria yang diamankan di salah satu rumah warga karena diduga melakukan pencurian bawang sebanyak 100 kg di desa langam Kecamatan Lopok.

"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Lape yang dipimpin Kapolseknya langsung bergerak cepat menuju TKP, dan mencoba membawa terduga pelaku, namun massa yang sudah berkumpul sehingga menyulitkan petugas membawanya" ucap Kasi Humas.

Lebih lanjut Ipda Dwi, Setelah melakukan negosiasi panjang dengan para massa yang cukup alot, Kepolisian bersama Pemerintah Desa tetap kesulitan membawa terduga pelaku, sehingga menunggu kedatangan bantuan personel Polres Sumbawa untuk dilakukan Evakuasi.

"Ketika bantuan personel dari Polres Sumbawa tiba, terduga pelaku akhirnya dapat dievakuasi dan langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" terang Kasi Humas.

Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya seorang warga mengalami peristiwa pencurian bawang miliknya sebanyak 100 kg, setelah korban mengecek CCTV miliknya, diketahui bahwa terdapat seorang pria telah mengambil bawang miliknya dan indentitas pencuri tersebut diketahui oleh korban.

Selain itu, masyarakat setempat juga resah dengan ulah terduga pelaku berinisial TF (24), karena kerap melakukan aksi pencurian di daerah tersebut, sehingga membuat masyarakat geram dan hendak menghakimi terduga pelaku.

Kepolisian juga telah meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.(*)