Penasehat Hukum, Viktor Sitanggang saat dikonfirmasi usai mengikuti persidangan di PN Selong, Senin (22/01).

Dimensintb.com Lombok Timur - Kasus dugaan pelecehan Asusial (seksual-red) terhadap anak dibawah umur oleh Pimpinan Ponpes Al. Banawa, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dimana dugannnya peristiwa terjadi pada tahun 2023, dan kasus saat ini masih bergulir di meja hijau pengadilana Negeri (PN) Selong.

Terkait kasus tersebut, saat dikonfirmasi usai ikuti persidangan pada Senin (22|1). Penasehat hukum (PH) terdakwa oknum Pimpinan Ponpes Al-Banawa mengklaim belum ada temukan indikasi kekerasan Asusila sebagaimana yang menajdi sangka hingga dakwaan.

"Tidak singkronnya keterangan hasil berita acara pemeriksan (BAP), dengan Pakta dipersidangan. Baik dari pelapor maupun saksi yang dihadirkan," tegas Viktor Sitanggang penasehat hukum (PH) terdakwa Pimpinan Ponpes Al. Banawa, kepada media ini.

Lebih jauh dikatakannya, sejaka dirinya menangani perkara ini, yang dilaporkan kasus atas dugaan pelecehan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Diman kliennya dituduhkan melakukan pelecehan seksual selama lima tahun dengan korban sebanyak 41 orang.

Ternyata informasi yang tersebut tidak seperti kejadian sebenarnya setelah diikuti persidangan selama ini. Dalam dakwaan tersebut, muncul fakta jika korban hanya berjumlah 1 orang. Termasuk tidak ada bukti dan data-data jika tindakan terdawa tersebut dilakukan selama 5 tahun dengan korban 41 orang.

"Selama ini tidak ada kesesuaian antara info yang beredar dengan fakta persidangan baik itu dari jumlah, tahun maupun tempat sudah keliru," jelasnya.

Selain itu, terkait tempat, tidak membuktikan jika dilakukan di hotel. Ternyata, muncul di fakta persidangan tidak ada hotel, yang ada hanyalah ruang praktik sekolah dan terbuka. Bukan ditempat yang gelap sebagaimana informasi yang beredar.

"Artinya kita sesalkan informasi yang beredar karena tidak ada yang muncul pada fakta persidangan," ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tindakan yang dilakukan mulai Bulan Maret 2022 hingga dilaporkan Bulan April 2024. Sementara waktu yang sama, Pimpinan Ponpes Al. Banawa sedang menjalani perawatan medis berupa operasi Bulan Februari 2023.

Kejanggalan itupun semakin terlihat ketika saat persidangan para sakksi tidak berani muncul, begitupun Jaksa yang tidak mengambil tanggal dan hari kejadian. Melainkan hanya disebutkan tahunnya saja yaitu 2023.

Terkait visum, Sambung Viktor, menurutnya tidak dapat yang dijadikan rujukan oleh hakim dalam pembacaan putusan nantinya. Dikarenakan penyebab lecetnya alat vital perempuan dapat disebabkan sejumlah faktor, seperti naik sepeda, membasuh, onani, maupun terbentur.

"Kecuali di TKP ada ditemukan air mani yang dapat membuktikan bersentuhannya dua alat vital antara laki-laki dan perempuan," paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksan Negeri Lombok Timur I Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa dari semua bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan sudah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut.

"Kami berpandangan perbuatan terdakwa terbukti," tandansya singkat.(*)