Dimensintb.com, Lombok Timur - Momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin didampingi Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya dan Kepala Lapas Selong, serta Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lotim, Minggu (17/08).
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin dalam laporannya menyebutkan bahwa pada tahun ini sebanyak 316 orang narapidana memperoleh remisi umum kemerdekaan, serta terdapat 350 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
"Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi," katanya.
Sementara itu di aula Blok Selaparang setelah selesai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -80 dilanjutkan dengan pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur didampingi oleh Ka.Subsi Regbimkemas, Imam Haidar.
Pada kesempatan tersebut membacakan sabutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
"Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah," jelasnya.(*)
Comments
Post a Comment