Ratusan Industri Kecil dan Menengah hasil tembakau di Lombok Timur mengikuti Bimbingan teknis.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Ratusan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pengelolaan hasil tembakau di 21 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Kegiatan yang berlangsung tanggal 8 - 9 Oktober 2025, yang diselenggarakan  Dinas perindustrian Lombok Timur (Lotim).

Kepada awak media Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama, Pengawasan dan Promosi pada Dinas Perindustrian Lotim, M. Irwan Agus mengatakan kegiatan Bimtek dilakukan setelah melakukan pendataan. Dimana IKM hasil tembakau di Lotim sangat pesat perkembangannya.

"Hasil pendataan kita, di 21 Kecamatan sekitar 200 lebih IKM dan terbesar ada di Kecamatan Masbagik," ungkapnya, Kamis (9/10).

Menurutnya, dengan kegiatan Bimtek ini sebagai bagian dari upaya untuk merangkul para pelaku IKM hasil tembakau setalah dilakukan pendataan. Dari hasil pendataan, disebutkan, ada sekitar 70 lebih para pelaku IKM hasil tembakau di Lotim belum memiliki izin.

"Lebih banyak IKM ini belum memiliki Izin, itulah makanya kami adakan Bintek dan Narasumbernya dari Dinas Perizinan, Perpajakan dan Bea Cukai NTB," ujarnya.

Kehadiran dari Bea Cukai, lanjutnya, karena sebelumnya banyak para pelaku IKM hasil tembakau di Lotim yang sudah ada izinnya, akan tetapi dibekukan oleh pihak Bea Cukai karena tidak sesuai dengan standar persyaratan.

"Standar untuk lokasi gudang IKM hasil tembakau minimal dua area (200 M-red). Tapi banyak IKM kita tempat tinggal dan produksi bersaman itu manjadi masalah," ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya para pelaku IKM memiliki lokasi gudang produksi sendiri yang tidak bersaman dengan lokasi rumah tempat tinggal. "Harusnya ada gedung sendiri untuk produksi usaha," tandanya.

Sementara itu, Imam Zarkasi mengatakan pihaknya terus menggandeng untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan terkait dengan ketentuan persyaratan mendapatkan Cukai rokok.

Dengan kegiatan ini, pihaknya dapat menjelaskan secara detail kepada para pelaku IKM hasil tembakau, dalam mendapatkan cukai dari pihak Beacukai termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Kalau masyarakat mau mengurus cukai ada persyaratan yang harus dipenuhi. Disini kita mendetailkan apa saja yang harus penuhi," tandasnya.(*)