![]() |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Dewan Pendidikan Lombok Timur (Lotim) angkat bicara terkait mutasi terhadap mutasi guru yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Masbagik. Mutasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Pasalnya mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan tahapanan prosedural mutasi. Seharusnya pihak Dikbud Lotim sebelum lakukan pengajuan nama-nama yang akan di Mutasi, terlebih dahulu dilakukan pengkajian.
Ketua Dewan Pendidikan, H. Murah Yusup, SE, MM saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa tahapan dan prosedural yang harus dilihat sebelum melakukan pengusulan mutasi di lingkup Dikbud Lotim. Pertama adalah adanya dokumen permohonan pindah dari guru bersangkutan.
Berikutnya, adanya dokumen rekomendasi dari kedua sekolah, baik dari sekolah asal dan sekolah tujuan pindah. Setelah itu, atas dasar permohonan dan rekomendasi itu menjadi dasar pihak Dikbud Lotim untuk melakukan analisis apakah guru tersebut bisa dimulai atau tidak.
Meski diakunya mutasi sesuatu hal yang biasa dilakukan, akan tetapi yang perlu diingat dan diperhatikan adalah tahapan dalam pengajuan mutasi.
"Surat permohonan dari guru dan rekomendasi dari sekolah asal dan sekolah yang dituju, baru kemudian terbit SK Mutasi. Inilah yang tidak terjadi di kasus ini yang kami amati, sehingga timbul gejolak," kata H. Murah Yusup kepada media ini pada Senin (13/10)
Menurutnya, sebelum mengusulkan nama- nama yang akan dilakukan Mutasi, seharusnya pihak dinas melakukan analisa dan turun lansung kesekolah dari dasar permohonan guru dan rekomendasi sekolah tersebut.
Sehingga pihak Dinas Dikbud Lotim dapat melihat langung apa yang menjadi dasar dan situasi seperti apa yang di alami guru yang mengajukan mutasi, agar bisa sebagai dasar di megajukan Mutasi.
"Mestinya dilakukan analisa dan melihat langung ke sekolah bersangkutan, sehingga Dinas bisa manjadi dasar untuk ajukan mutasi," tegasnya.
Berita sebelumnya, salah satu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Masbagik merasa kaget dan kecewa setelah menerima surat keputusan (SK) mutasi.
Pasalnya, kekecewaan itu dirasakan karena tidak ada koordinasi maupun rekomendasi dari kepala sekolah SMPN 1 Masbagik (tempat mengajar-red), terkait dengan dengan mutasi. SK Mutasi itu diterima pada Kamis (11/9), dengan Nomor:800.1.3.1/1602/KPSDM/2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.
"Saya kaget dan kecewa karena tidak ada informasi awal, bahkan tidak ada koordinasi dan rekomendasi dari sekolah. Bahkan Bapak Kepsek saja kaget karena sebelumnya tidak ada komunikasi," katanya kepada media ini.(*)
Comments
Post a Comment