![]() |
| foto ilustrasi, anak korban Rudapaksa. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Seorang ayah tiri dengan inisial Er (45) warga Lenek Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diduga telah Merudapaksa anak tirinya dengan inisial Pj (17) di rumah pelaku saat sedang sepi.
Sedangkan korban sendiri tinggal di wilayah Sukamulia. Kemudian pelaku melakukan perbuatannya itu setiap kali setelah menjemput korban dan langsung memasukkan ke dalam kamar dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Anehnya pelaku bisa melakukan perbuatan tidak terpuji itu setelah korban diancam oleh pelaku akan dibunuh kalau tidak melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Sementara korban tidak berdaya dengan ancaman itu dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku setiap datang ke rumah pelaku.
Kemudian keluarga korban merasa curiga dengan prilaku yang ditunjukkan korban sehingga menanyakan itu ke korban dengan langsung memberitahukan keluarganya.
Maka betapa terkejutnya keluarga korban dengan mendatangi kantor Polisi karena tidak terima perbuatan pelaku yang juga ayah tiri korban. Apalagi saat ini korban telah hamil enam bulan akibat perbuatan bejatnya sang ayah tiri setelah dilakukan pemeriksaan ke bidan setempat.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan kasus tersebut.
"Kita kroscek dulu ke Polsek dan PPA Reskrim Polres Lotim," tegasnya.(*)

Comments
Post a Comment