![]() |
| (foto/istimewa) |
Dimensintb.com, Mataram – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-NTB, Rakor digelar pada Sabtu (13/12) yang dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Baznas Tanggap Bencana (BTB) tingkat provinsi.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi, kesiapsiagaan, serta komitmen bersama Baznas dalam meningkatkan layanan kemanusiaan dan respon cepat kebencanaan di wilayah NTB.
Rakorda ini dihadiri Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ibu Saida Sakwan, MA, yang secara langsung mengukuhkan Tim Baznas Tanggap Bencana Provinsi NTB bersama seluruh Ketua Baznas kabupaten/kota se-NTB. Pengukuhan tersebut menegaskan kesiapan Baznas dalam memberikan perlindungan dan bantuan cepat bagi masyarakat terdampak bencana.
Melalui Rakorda ini, Baznas NTB terus mendorong agar pengelolaan zakat semakin berdampak dan memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Baznas RI bersama Baznas Provinsi NTB juga melaksanakan penyaluran simbolis program-program unggulan Baznas RI yang mencakup 7 Program Pendayagunaan dan 13 Program Pendistribusian.
Program-program tersebut merupakan wujud komitmen Baznas dalam memperluas jangkauan dan dampak zakat di berbagai sektor, mulai dari pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, hingga penguatan kesejahteraan mustahik. Penerima manfaat program tersebar di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Penyaluran simbolis ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota se-NTB dalam menghadirkan layanan zakat yang terarah, merata, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rakorda Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-NTB juga menghasilkan 40 resolusi strategis yang telah ditandatangani dan disepakati bersama oleh seluruh Ketua Baznas kabupaten/kota serta LAZ se-NTB.
Resolusi tersebut mencakup penguatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), peningkatan efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan, pembenahan keuangan dan pelaporan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta aspek umum kelembagaan.
Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi meningkatkan kontribusi zakat bagi kesejahteraan umat di Nusa Tenggara Barat.(*)

Comments
Post a Comment