![]() |
Dimensintb.com, Lombok Utara – Persoalan panjangnya masa antrean ibadah haji Indonesia kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” yang digelar di Bale Hao Cafe, Desa Sambil Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (1/12). Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, menekankan perlunya terobosan kebijakan yang nyata agar daftar tunggu haji yang kini mencapai puluhan tahun dapat segera dipangkas.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Utara, H. Suparlan, S.Ag., M.Si., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB, serta turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH, Yogashwara Vidyan. Sebanyak 255 peserta dari berbagai elemen masyarakat mengikuti kegiatan ini.
Dalam paparannya, Nanang menilai masalah panjangnya antrean tidak hanya disebabkan oleh minat masyarakat yang tinggi, tetapi juga karena kuota jemaah Indonesia belum proporsional dengan jumlah penduduk. Ia mencontohkan standar perhitungan kuota jemaah haji berdasarkan proporsi 1:1000 dari jumlah penduduk nasional.
“Jumlah penduduk kita 287 juta. Seharusnya jemaah 287 ribu, tapi sekarang baru 221 ribu. Hitungan zaman dulu masih dipakai sampai sekarang,” tegasnya.
Nanang mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah menyiapkan inovasi berupa konsep tenda bertingkat untuk memperluas kapasitas jemaah di Arafah. Jika konsep tersebut terealisasi, ia memperkirakan masa tunggu haji Indonesia dapat turun drastis dari 26 tahun menjadi sekitar 5 tahun. Meski begitu, ia menegaskan inovasi tersebut masih menunggu kejelasan hukum fikih dari para ulama melalui forum resmi negara-negara Islam.
Selain itu, Nanang juga menyoroti persoalan beban keuangan jemaah terkait pembayaran dam. Ia menilai masih banyak calon jemaah yang belum memahami konsekuensi dari jenis haji yang dipilih sehingga harus menanggung biaya dam yang tidak sedikit. Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan pelaksanaan dam dilakukan di dalam negeri, asal mendapat kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dam tadi tidak di Saudi, tapi di Indonesia. Hanya satu organisasi belum setuju, Majelis Ulama Indonesia. Kalau MUI sudah setuju, maka bisa kita lakukan di sini,” ujarnya.
Nanang berharap, seluruh upaya pembenahan tersebut tidak hanya memperbaiki persoalan teknis, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi umat Islam Indonesia yang telah bertahun-tahun menunggu kesempatan beribadah di Tanah Suci.(*)

Comments
Post a Comment