Dimensintb.com, Mataram – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wakil Bupati Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di Auditorium Suparwadi, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (23/12).
LHP yang diterima merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk periode tahun anggaran 2024 hingga triwulan III tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, kepada para pimpinan daerah se-NTB.
Dalam sambutannya, Suparwadi mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, ia mengingatkan agar kepala daerah dan jajaran tidak lengah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Pejabat entitas yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan rekomendasi BPK paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterima,” tegasnya.
Ia juga menekankan peran strategis DPRD dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi tersebut agar perbaikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan atau bukti pendukung yang sah, maka temuan pemeriksaan dinyatakan belum selesai.
Bagi Pemkab Lotim, LHP ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memetakan kekuatan dan kelemahan dalam sektor pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur HM. Edwin Hadiwijaya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan referensi utama dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang bersih dan tertib, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektur Daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam menjaga kesehatan fiskal daerah di wilayah NTB.
Dengan diterimanya LHP Semester II Tahun 2025 ini, Pemkab Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Comments
Post a Comment