Foto ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Sejumlah tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur (Lotim) memprotes rencana penempatan mereka. Para guru menilai penempatan tersebut tidak sesuai dan berpotensi merugikan karena sebagian di antaranya tidak mendapatkan jam mengajar akibat kelebihan guru di sekolah tujuan.

Kondisi itu memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan guru. Mereka menilai penempatan dilakukan secara amburadul dan tidak mengacu pada pemetaan kebutuhan riil di sekolah. Padahal, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di tingkat kecamatan sebelumnya telah melaporkan kondisi kelebihan guru agar persoalan serupa tidak terjadi.

“Penempatan para guru ini amburadul. Banyak yang tidak mendapatkan jam mengajar. Kami menerima banyak keluhan dari guru yang akan menerima PPPK paruh waktu ini,” ujar salah satu Kepala Unit (Kanit) UPTD Dikbud Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/12).

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan, mengaku heran karena Surat Keputusan (SK) penempatan disebut sudah beredar, padahal hingga kini belum dibagikan secara resmi.

“Saya juga heran, SK belum dibagikan tapi informasinya sudah menyebar ke mana-mana. Biasanya dasar penempatan pegawai itu dari sekolah asal. Nanti akan kami klarifikasi dengan BKPSDM terkait persoalan ini,” katanya.

Ia mengakui, dalam penempatan PPPK paruh waktu memang terdapat guru yang tidak ditempatkan di sekolah asalnya. Hal itu, menurut dia, disebabkan jika dipaksakan di sekolah asal, formasi tidak akan muncul dalam sistem Ruang Talenta Guru (RTG).

“Kemarin kami melakukan sinkronisasi penempatan dengan mempertimbangkan prioritas guru PNS, PPPK, dan non-ASN yang sudah masuk database serta memiliki sertifikasi,” ujarnya.

Dikbud Lombok Timur, lanjut Lalu Bayan, akan melakukan pemetaan ulang sembari menunggu regulasi lanjutan agar tidak ada guru yang dirugikan, terutama terkait hak pembayaran sertifikasi.

“Yang jelas harus terdata dulu sambil menunggu slot agar semuanya bisa terakomodasi dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses usulan yang diajukan oleh dinas teknis melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).

RTG merupakan platform digital milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mempermudah proses rekrutmen dan penempatan guru ASN PPPK.

“Aplikasi ini dibuat untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di daerah dan memberikan fleksibilitas bagi guru honorer maupun lulusan PPG,” ujarnya.(*)