Kepala Cabang Kantor Pos Lombok Timur, Tahkik Saifullah.

Dimensintb.com, Lombok Timur – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Lombok Timur tercatat gagal menerima bantuan melalui Kantor Pos.

Kepala Cabang Kantor Pos Lombok Timur, Tahkik Saifullah, mengungkapkan bahwa total data bantuan sosial tahun 2025 untuk Lombok Timur mencapai 135.352 KPM. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat ribuan penerima yang mengalami gagal bayar akibat berbagai kendala teknis dan administratif.

“Data KPM itu yang sudah terbit instruksi pembayarannya dari pusat,” ujarnya, Rabu (24/12).

Dari total tersebut, kata dia, 106.951 KPM telah berhasil disalurkan. Sementara itu, sekitar 28.401 KPM belum menerima data dan dana bantuan. Meski demikian, pihaknya mendapat informasi dari pusat bahwa data dan dana tersebut kemungkinan mulai dikirim.

“Dari 106.951 KPM yang sudah tersalurkan, terdapat sekitar 8.677 KPM yang gagal bayar,” terangnya.

Tahkik menjelaskan, kegagalan penyaluran tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, status pekerjaan yang dilarang, di mana ditemukan KPM yang ternyata berstatus sebagai anggota DPRD, tenaga honorer, hingga PPPK. Sesuai aturan, kelompok ini tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial.

Kedua, KPM meninggal dunia atau penerima tunggal. Banyak penerima yang telah meninggal dunia, dan apabila merupakan anggota keluarga tunggal, maka bantuan otomatis dibatalkan.

Ketiga, data ganda atau menerima bantuan lain. Sistem secara otomatis mendeteksi satu keluarga yang menerima lebih dari satu jenis bantuan, seperti PKH, BPNT, maupun BLT Desa.

Selanjutnya, kendala KPM misterius atau tidak ditemukan menjadi faktor paling signifikan. Banyak KPM yang alamat maupun orangnya tidak dikenal oleh pemerintah desa setempat. Hal ini diduga akibat penggunaan data lama atau penerima yang telah lama merantau ke luar daerah tanpa melapor.

Selain itu, terdapat pula penolakan mandiri, di mana sekitar tiga KPM secara sadar menolak bantuan karena merasa sudah mampu.

Tahkik juga menegaskan adanya batas waktu pencairan sesuai instruksi pemerintah pusat, yakni hingga 19 Desember 2025.

“Jika masyarakat datang setelah tanggal 19, kami tidak bisa lagi membayarkan. Dana harus dikembalikan ke pusat. Jika PT Pos membayar melewati batas waktu, kami akan dikenakan denda,” tegasnya.

Meski demikian, Kantor Pos Lombok Timur memberikan keringanan bagi KPM dengan kendala tertentu. Petugas siap melakukan kunjungan langsung ke rumah KPM yang sakit keras agar bantuan tetap tersalurkan.

Sementara bagi KPM yang berada di luar daerah, pencairan dapat diwakilkan oleh istri, suami, atau anak, dengan syarat melampirkan surat keterangan wali dari pemerintah desa.

“Petugas kami siap mendatangi langsung rumah KPM yang sakit parah agar hak mereka tetap diterima,” pungkasnya.(*)