Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah progresif dengan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan. Inisiatif ini ditujukan untuk mengakhiri tata kelola pariwisata yang selama ini dinilai masih berjalan tanpa arah jelas dan belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri, menegaskan bahwa kehadiran payung hukum tersebut merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, potensi pariwisata Lotim yang membentang dari wilayah selatan hingga utara sangat besar, namun belum dikelola secara optimal dan terintegrasi.

“Potensi kita luar biasa, tapi manajemennya belum terarah. Ini yang menyebabkan sektor pariwisata belum memberi dampak signifikan bagi PAD,” ujar Yusri kepada media, Senin (05/01).

Yusri menyoroti rendahnya capaian PAD dari sektor pariwisata selama ini, yang salah satunya disebabkan oleh keterbatasan kewenangan daerah dalam mengelola objek-objek wisata strategis.

“Selama ini gigi pariwisata kita hanya menyentuh hal-hal kecil. Dengan Perda ini, kita ingin tata kelola yang mampu menjangkau objek strategis sehingga benar-benar mendatangkan sumber pendapatan daerah yang jelas,” tegasnya.

Dikatakan, Perda Kepariwisataan ini juga diharapkan dapat menepis stigma negatif terhadap kebijakan daerah yang kerap dianggap hanya berorientasi pada pungutan. Karena itu, fokus utama regulasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan para pengelola wisata, memperkuat promosi, serta menyusun roadmap pariwisata daerah yang berkelanjutan dan terukur.

Tak hanya berbicara soal bisnis dan retribusi, DPRD Lotum juga memasukkan aspek perlindungan hukum bagi masyarakat dan desa adat. Hal ini dinilai penting agar pembangunan pariwisata tidak menggerus nilai-nilai budaya lokal, melainkan berjalan seiring dengan pelestarian adat dan pemberdayaan masyarakat.

“Masyarakat dan desa adat harus memiliki perlindungan hukum atas budaya serta hak-haknya. Kita butuh batasan yang jelas, sehingga adat tetap terjaga, namun pembangunan pariwisata tetap bisa berjalan,” jelas Yusri.

Diungkapkan bahwa proses pembentukan Perda Kepariwisataan saat ini telah memasuki tahap pertengahan. Yusri optimistis regulasi tersebut dapat segera dirampungkan, mengingat draf yang disusun bersifat normatif dan telah melalui kajian komparatif melalui studi banding.

“Kita ingin Lombok Timur memiliki manajemen dan roadmap pariwisata yang kuat. Dengan promosi yang menarik dan payung hukum yang kokoh, insyaallah hasilnya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya optimistis. (*)