![]() |
| Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi,S.H |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mengakomodasi perjuangan panjang Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Lombok Timur dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai salah satu Raperda inisiatif perdana DPRD pada awal tahun 2026.
Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, S.H, menyebut keputusan DPRD tersebut sebagai momentum penting setelah upaya advokasi pembentukan Perda Masyarakat Adat diperjuangkan sejak awal 2023.
“Kami bersyukur DPRD Lombok Timur akhirnya menetapkan Raperda Masyarakat Adat sebagai Raperda inisiatif perdana tahun ini. Ini seperti pelepas dahaga setelah perjuangan panjang,” kata Sayadi, Selasa (6/1).
Sayadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan Raperda yang saat ini tengah dikaji oleh gabungan komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga resmi diundangkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berkomitmen mengawal penuh agar regulasi ini benar-benar terwujud dan berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Menurut Sayadi, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum penting bagi pengakuan, perlindungan, serta legitimasi eksistensi masyarakat adat di Lombok Timur di tengah masifnya pembangunan.
“Perda ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap komunitas masyarakat adat yang hidup dan harus dilindungi keberadaannya,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda Masyarakat Adat, penyelesaian konflik yang melibatkan komunitas adat dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan pranata dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, PD AMAN Lombok Timur akan melakukan pemetaan terhadap 32 komunitas adat di wilayah tersebut. Hingga saat ini, tujuh komunitas telah diverifikasi.
“Hasil pemetaan ini akan menjadi dokumen penting dalam proses perlindungan dan pengakuan masyarakat adat,” jelasnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, menegaskan bahwa DPRD sejak awal berkomitmen mendukung pembentukan Perda Masyarakat Adat.
“Kami intens berkomunikasi dengan PD AMAN. Kami sepakat Lombok Timur membutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi masyarakat adat,” ujar Mustayib.
Ia memastikan Raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi Perda karena telah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD Lombok Timur tahun 2026.
“Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Raperda ini akan segera kami tetapkan menjadi Perda,” katanya.
Dukungan serupa juga datang dari pihak eksekutif. Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif legislatif tersebut atas nama Bupati Lombok Timur.
“Eksekutif mendukung penuh, termasuk Raperda tentang Masyarakat Adat ini. Kami berharap prosesnya berjalan cepat hingga disahkan,” tandasnya.(*)

Comments
Post a Comment