![]() |
| Rapat koordinasi Komisi III DPRD Lombok Timur dengan Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, polemik penyaluran bantuan UMKM dengan total anggaran Rp20 miliar. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Koperasi dan UMKM pada Senin (2/2) untuk membahas polemik penyaluran bantuan UMKM dengan total anggaran Rp20 miliar.
Bantuan tersebut disalurkan kepada puluhan ribu penerima melalui sejumlah bank penyalur.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya insiden transfer ganda (double transfer) pada salah satu bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar. Persoalan ini menjadi sorotan utama Komisi III DPRD karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur sekaligus Koordinator Komisi III, Waes Al Qurni, menjelaskan bahwa dari sekitar 32.000 calon penerima bantuan, sebanyak kurang lebih 700 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi. Dana bantuan kemudian disalurkan melalui tujuh bank penyalur, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank NTB Syariah, dan BSI.
“Yang paling krusial terjadi di BRI. Total sekitar Rp6,2 miliar mengalami double transfer. Berdasarkan penjelasan Ibu Kadis, hal ini disebabkan gangguan sistem perbankan saat proses penyaluran,” ujar Waes Al Qurni kepada awak media usai rapat koordinasi.
Ia menambahkan, sebagian besar dana yang mengalami transfer ganda tersebut telah berhasil ditarik kembali. Namun demikian, hingga kini masih terdapat sisa dana sekitar Rp400 juta yang belum dikembalikan dan belum jelas keberadaannya.
“Dari Rp6,2 miliar itu, masih ada sekitar Rp400 juta yang belum kembali. Besok kami akan memanggil pihak BRI bersama Dinas Koperasi untuk memastikan uang ini dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Waes Al Qurni juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir apabila persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, jika sisa dana tidak segera diselesaikan atau ada klaim dana hilang, maka persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum.
“Harus segera dikembalikan. Kalau tidak terselesaikan atau ada klaim hilang, ini bisa kita bawa ke ranah pidana,” katanya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Baiq Parida Apriani, menjelaskan bahwa kendala penyaluran bantuan tidak hanya disebabkan oleh persoalan teknis perbankan, tetapi juga karena sejumlah rekening penerima tidak aktif atau tidak memenuhi persyaratan.
“Ada sisa anggaran dari penerima yang rekeningnya tidak aktif atau tidak memenuhi syarat. Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2026, maka sisa dana itu harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelasnya.
Terkait peluang bagi masyarakat yang belum menerima bantuan UMKM, Baiq Parida menegaskan bahwa penyaluran ulang tidak bisa dilakukan secara otomatis karena perbedaan tahun anggaran.
“Distribusinya tidak bisa langsung karena beda tahun anggaran. Kita harus menunggu kebijakan pemda melalui Peraturan Bupati. Sisa anggaran ini kemungkinan akan dianggarkan kembali pada APBD perubahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan,” pungkasnya.(*)

Comments
Post a Comment