(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Mataram - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Ni Made Pujewati, dalam konferensi pers pada Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa inilah sinergi kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum dalam penanganan kasus konfrontan, baik itu perempuan, anak, disabilitas, termasuk lansia,” tegas Pujewati.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima penyidik pada Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pada 10 Februari 2026 penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Serangkaian penyelidikan kami lakukan untuk memastikan apakah benar terjadi peristiwa pidana. Dan pada 10 Februari, kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut mengandung dugaan kuat tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Dalam perkara ini, dua orang santriwati melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh AJN. Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan korban, serta melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis guna mengukur dampak trauma yang dialami korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen, pakaian korban, foto tangkapan layar, mini kamera, serta telepon genggam. Setelah status AJN dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, pada 18 Februari 2026 Polda NTB melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Upaya penangkapan dan penahanan kami lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Pujewati.

Modus Manipulatif Berkedok Pembinaan

Pujewati mengungkapkan, tersangka AJN memanfaatkan kedudukannya sebagai guru agama untuk mendekati dan memanipulasi korban. Modus tersebut dilakukan dengan cara menyesatkan korban, memanfaatkan kerentanan, serta menyalahgunakan relasi kuasa yang dimilikinya.

“Tersangka memanipulasi keadaan, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih pembinaan, sehingga korban terjebak dan mengikuti kehendak tersangka,” ungkapnya.

Perbuatan tersebut diketahui tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali dengan pola yang sama terhadap lebih dari satu korban.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

“Sekali lagi, terhadap AJN dipersangkakan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 UU TPKS,” tutup Kombes Pol Ni Made Pujewati.(*)