![]() |
| Komisi I DPRD Lombok Timur dengan dihadiri langsung oleh Sekda Lotim HM. Juaini Taofik, menyusul ada tiga aspirasi utama yang disampaikan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memberikan respons resmi terhadap tiga aspirasi utama yang disampaikan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim. Respons tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, menyusul rencana hearing lanjutan antara FKKD dan pemerintah daerah setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (30/1) belum menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya, aspirasi tersebut disampaikan oleh Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ikhsan. Tiga poin utama yang disuarakan meliputi penyamaan persepsi terkait jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kepastian pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), serta usulan pemberian tunjangan bagi kepala desa yang telah memasuki masa purna tugas.
Menanggapi persoalan kesejahteraan kepala desa, Sekda Lombok Timur H.M. Juaini Taofik menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pembayaran Siltap.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut dimaksudkan agar sistem pembayaran Siltap menjadi lebih adaptif dan berkeadilan, khususnya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tengah periode berjalan.
“Dengan pengaturan baru, pembayaran diharapkan lebih adil dan proporsional,” ujar Juaini Taofik, Senin (2/2).
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkades, Sekda menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, Pemkab Lombok Timur pada prinsipnya telah siap. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian regulasi turunan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, guna menghindari potensi tumpang tindih aturan.
Adapun aspirasi mengenai pemberian tunjangan bagi kepala desa purna tugas, pemerintah daerah menyatakan telah mencatat usulan tersebut dan saat ini masih dalam tahap kajian. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab Lombok Timur berharap dialog lanjutan antara pemerintah daerah dan FKKD dapat menghasilkan solusi yang konstruktif dan berkeadilan, sehingga stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal. (*)

Comments
Post a Comment