![]() |
Dimensintb.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 74 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah III atas nama Deputi Bidang Pengawasan dan Pemantauan BGN, Rudi Setiawan. Dalam kebijakan yang sama, BGN juga menghentikan sementara sebanyak 302 dapur MBG di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penutupan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, laporan Koordinator Regional Provinsi NTB tertanggal 31 Maret 2026 menyebutkan bahwa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memenuhi persyaratan dasar, yakni belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Atas dasar itu, diputuskan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran surat, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Tidak hanya penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menyatakan bahwa pencabutan status penghentian sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Lombok Timur, Agamawan Salam, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penghentian sementara tersebut.

Comments
Post a Comment