Dimensintb.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).

Dalam rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut, Wabup Edwin yang mewakili Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa pengajuan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah sekaligus upaya menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurutnya, Raperda Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah derasnya arus informasi digital yang tidak selalu diimbangi dengan tingkat literasi masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis serta meningkatkan risiko penyebaran hoaks yang dapat mengganggu harmonisasi sosial.

“Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen menjamin sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi, sekaligus mendorong penguatan budaya literasi di masyarakat,” ujar Wabup.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai fondasi dalam mencetak sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.

Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa. Penyesuaian ini dinilai mendesak mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2027.

Dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades mencapai 157 desa, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan regulasi dan teknis sejak dini guna memastikan seluruh tahapan berjalan optimal.

Menutup penyampaiannya, Wabup Edwin mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi menjaga situasi tetap kondusif selama proses Pilkades berlangsung.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(*)