Dimensintb.com, Lombok Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok Timur (Lotim). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Arie Kusnandar, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya berperan sebagai pemilik uang palsu, sementara empat lainnya bertindak sebagai pengedar.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan lima orang. Satu sebagai pemilik, dan empat lainnya sebagai pengedar,” ujar, Kamis (2/7).

Dijelaskan, pemilik uang palsu diketahui berinisial S, warga Kecamatan Pringgabaya. Sementara empat pelaku lainnya masing-masing berinisial A, D, N, dan C.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp75 juta. Selain itu, turut diamankan uang asli sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi dari peredaran uang palsu tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang palsu senilai Rp75 juta dan uang asli Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi,” jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan saat momentum peringatan 1 Muharam, dengan sasaran lokasi di wilayah Selong.

“Informasi awal, uang palsu ini akan diedarkan di Lombok Timur, khususnya di Selong saat kegiatan 1 Muharam,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengakuan tersangka mengarah pada asal-usul uang palsu yang diduga berasal dari wilayah Jawa Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari pengakuan tersangka S, uang palsu itu berasal dari Jawa Timur. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Arie.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)