Dimensintb.com, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan perselisihan PT kepemilikan dan penguasaan lahan Sembalun Kusuma Emas (SKE) di wilayah Sembalun. Konflik yang telah berlangsung lama ini melibatkan sekitar 806 kepala keluarga yang telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari satu dekade.

Dalam pertemuan bersama masyarakat, Rabu (12/8), Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin, ungkapkan bahwa total luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 270 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 hektare telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional, sementara sisanya masih tercatat atas nama perusahaan terkait.

Menurutnya, ratusan warga yang selama ini menggarap lahan tersebut berharap dapat menetap secara permanen sekaligus memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat kepemilikan.

“Yang existing menggarap lahan ini kurang lebih 806 kepala keluarga. Mereka sudah menempati selama 10 tahun dan ingin mendapatkan kepastian hak,” ujarnya.

Pemda, lanjutnya, akan mengedepankan prinsip keadilan dalam proses pembagian lahan guna menghindari potensi konflik baru. Lahan seluas 120 hektare yang telah dilepaskan dari HGU akan didistribusikan kepada warga yang telah terdata, dengan melibatkan tim verifikasi di lapangan.

“Kita lakukan pembagian secara adil, turun langsung ke lokasi. Jika ada yang belum puas, akan kita beri penjelasan. Yang terpenting, jangan sampai terjadi konflik,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Bahkan Bupati menyatakan bahwa jika ada bagian lahan yang dialokasikan untuk pemerintah, pihaknya memilih mengembalikannya kepada warga.

“Kalau ada jatah untuk pemerintah, lebih baik dikembalikan ke rakyat. Tidak usah pemerintah dapat,” ujarnya.

Dalam mendukung proses legalisasi lahan, Pemkab siap menanggung biaya operasional pengukuran dan administrasi. Berdasarkan estimasi BPN, kebutuhan anggaran berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta.

Selain itu, Bupati mengingatkan pihak-pihak yang mengklaim pernah menerima kompensasi dari BPN pada masa lalu agar berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

"Ini menjadi titik awal penyelesaian menyeluruh konflik agraria di Sembalun, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," pungkasnya.(*)