Poto Sunrianto Kepala bidang Penindakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur

DimensiNTB - Lombok Timur,

Kesatuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur hanya menginisiasi dan memfasilitasi kegiatan operasi penegakan hukum Bea Cukai hasil tembakau, dari operasi itu ada ribuan Sigret Kerajinan Tangan (SKT) yang sudah di amankan.

Penegakan hukum Bea Cukai hasil tembakau sudah jelas diatur dalam Undang - Undang nomor 39 tahun 2017 tentang Cukai. sementara dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215, peran Pemerintah khususnya Satpol PP diberikan tugas untuk menginisiasi dan memfasilitasi kegiatan operasi penegakan hukum Bea Cukai hasil tembakau.

"Operasi pasar ini kita telah melakukan pertama kali kira - kira bulan Mei, dalam operasi tersebut kita telah menyita beberapa barang bukti olahan tembakau atau hasil tembakau berupa SKT," Demikian diungkapkan Sunrianto Kepala bidang Penindakan Perda Satpol PP Lotim kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/08)

Di jelaskan, Pelanggaran - Pelanggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 dan jelas diatur disitu, pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai dengan geram dengan yang di pita dan tidak sesuai antara nama di bungkus dengan yang pita atau  salah personal.

Sunrianto menyebutkan, dalam satu tahun ini melaksanakan operasi penegakan hukum, baik yang operasi pasar maupun operasi gabungan sejumlah 8 kali. Pada bulan Agustus sasarannya di 4 kecamatan di wilayah Timur. Dimulai dari kecamatan Aikmel, Peringgabaya, Wanasaba dan Suela.

Selain itu, di katakan Sunrianto, dari operasi penegakan hukum dari hasil tembakau, Satpol PP bersama dengan penyidik Bea Cukai berhasil menyita beberapa barang bukti baik yang tembakau Iris (TIS), kemudian rokok batangan istilahnya rokok Polos atau SKT

"Ini ranah dari Bea Cukai, karena kita sipatnya memfasilitasi dan membantu dari kegiatan tersebut.Dalam beberapa operasi hasil sitaan secara keseluruhan kurang lebih sejumlah 28 ribu batang yang SKT dan untuk yang TIS hampir sekitar 500 gram yang disita," Sebutnya

Ia menegaskan berdasarkan informasi sebagain besar barang ini sudah beredar dan sisanya itu yang didapatkan dalam orasi kemarin. Rencana kedepannya sesuai dengan sarana dan prasarana direncanakan juga untuk wilayah selatan.

Kebanyakan yang kita temukan kemarin itu, tidak sesuai dengan peruntukannya artinya gram yang tertera di pita sama dibungkus itu tidak sesuai. Itu merupakan pelanggaran walaupun mungkin sepintas kita lihat bahwa TIS itu atau kemasan itu kita lihat legal. Tapi setalah kita teliti terjadi pelanggaran.

Dikatakan, sebenarnya ini langkah penegakan hukum, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh Dinas perindustrian terkait dengan bagaimana sarat izin, lalu kemudian proses pemasaran dan semua itu sudah dilakukan oleh Dinas perindustrian.

Ia menambahkan, menghimbau kepada pelaku Industri dan pedagang terutama untuk dipatuhi ketentuan baik dari sisi perizinan dan juga dipastikan dulu legalitas dari barang tersebut.

" Kalau ilegal lebih baik kita tidak usah dan di tolak, karena memang ada pelanggaran hukum disitu," tandasnya. (DN/01)