DimensiNTB - Lombok Timur,

Sebagian besar pengusaha internet RT/RW di Lombok Timur belum mengantongi izin usaha, mengingat belum memiliki Internet Service Provider (ISP), karena belum semua terlapor ke organisasi, namun dalam hal ini Pemda melalui Dinas Kominfo Lotim tidak berwenang dalam memberikan izin tersebut.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Dinas Kominfo Lombok Timur (Lotim) Hardan Sopyan saat ditemui awak media, usai acara Diklat Mikrotik kemarin di Tete Batu. Senin (03/09).

Untuk izin usaha internet ini, Jelas Hardan Sopyan, langsung melalui Kementerian dan saat ini di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri kurang lebih yang mempunyai izin hanya 7 ISP, sehingga para pemegang ISP ini belum bisa membuat asosiasi atau perkumpulan.

"Nanti para pemegang izin ISP ini membuat asosiasi, contohnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJI). di NTB belum terbentuk, untuk sementara masuk ke APJI Bali Nusra," ungkapnya.

Akan tetapi, dikatakan Hardan, untuk usaha internet, tidak membatasi siapapun untuk berusaha di NTB, khususnya di Lombok Timur, walaupun ISP nya  terletak di Bali, selama jangkauan kabelnya masuk ke Lombok bukanlah masalah.

"Kalau teman-teman ISP kita di Lombok ini awal pembentukannya tidak melalui sein bisnis yang murni, ISP ini terbentuk berawal dari adanya RT/RW Net, dan mereka belum faham, begitu mereka menjalankan sistem berbentuk ISP mereka kehilangan pasar," ucapnya.

Saat ini Pemerintah pusat sudah inten untuk turun kebawah dengan menurunkan satgas gabungan, dalam rangka menertibkan para pengusaha-pengusaha internet ilegal ini, karena menurutnya Pusat tetap melakukan pemantauan trafik internet di seluruh indonesia khususnya di Lombok.

"Saya dapat informasi bahwa kondisi saat ini di Lombok sama dengan kondisi di Pamekasan," terangnya.

Resiko berlangganan internet ilegal ini tentu sangat banyak, terutama dalam hal kenyamanan masyarakat dalam menggunakannya, karena ketika terjadi eror atau sejenis masyarakat tidak bisa melakukan komplain ke penyedia layanan.

"Contoh saya langganan di salah satu pengusaha internet ilegal, ketika mengalami gangguan kita harus komplain kemana, coba kita beli di telkom 1x24 jam langsung di  perbaiki," urainya.

Hardan juga tidak menampik kan bahwa para pengguna layana Internet rumahan ini sangat banyak membantu masyarakat, namun tentunya harus dirubah menjadi layanan yang legal, dan tentunya, akan berdampak pada kenyamanan penggunaannya.

"Kita harus rubah berlahan, contohnya melalui beberapa program yang diberikan oleh kementrian kominfo, berupa bantuan internet untuk UMKM di sebagian desa di Kabupaten Lombok Timur," tandasnya. (DN/02)