Digelar Bimbingan Tehnis (Bimtek) kepada pengurus Bale Mediasi Desa 'Bareng Solah' Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbgaik Kabupaten Lombok Timur. (poto/DN) 

DimensiNTB - Lombok Timur,

Bale Mediasi Desa 'Bareng Solah' Masbagik Utara Baru (MUB) Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, salah satu dari sepuluh Desa di Lombok timur menjadi Desa binaan Bale Mediasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bertempat di Aula Kantor Desa MUB, Selasa (04/10/2022). Digelarnya Bimbingan Tehnis (Bimtek) kepada pengurus Bale Mediasi Desa 'Bareng Solah'. Hadir dalam Bintek tersebut diantaranya, BPD, KAWIL, TODA, TOGA, Praktisi Hukum Se-Desa MUB dan berlangsung selama satu hari.

Dalam Bintek ini, para peserta diminta untuk mempraktikan langsung cara-cara memediasi para pihak yang bersengketa, terutama kepada para Kepala Wilayah (Kawil) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan di pandu langsung oleh anggota Tim Penyelesaian Sengketa Bale Mediasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Raden Muhamad Rais.

Dalam paparan materinya, Nasri, SH, MH Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram menyampaikan kepada peserta Bimtek, bahwa begitu banyaknya kasus hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tidak bisa terselesaikan dengan cepat, termasuk kasus-kasus hukum di pengadilan.

Oleh karena itu, lanjutnya,Ia berharap dengan adanya bale Mediasi Desa ini untuk membantu pengadilan dalam penanganan kasus sengketa di tengah-tengah masyarakat.

"Dengan adanya Bale Mediasi Desa bisa lebih mudah membantu proses penyelesaian sengketa di masyarakat," terangnya.

Sementara, Kepala Desa MUB Khaerul Ihsan, SH meminta agar peserta Bimtek supaya fokus untuk mengikuti pelatihan ini, supaya nantinya disaat bertemu dengan permasalahan di tengah - tengah masyarakat paling tidak bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang bersengketa.

Ia juga berharap, kedepannya masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum perdata maupun pidana ringan untuk mengadukan permasalahannya ke Bale Mediasi Desa.

Tambahnya, Ia himbau kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum perdata maupun pidana ringan supaya mengadukan permasalahannya ke pihak Bale Mediasi Desa.

"Kita bersama-sama selesaikan secara perdamaian, karena itulah amanah yang harus ditegakkan sekarang ini sesuai dengan perma No.1 tahun 2016 bahwa setiap persoalan sengketa harus sedapat mungkin diselesaikan ditingkat bale Mediasi desa," tangkas Khaerul. (*)