Poto: Febby Saputra M.S.Ak salah satu Akademisi Muda Lombok Timur. (poto/DN

Dimensintb.com-Pada wilayah tertentu pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat wajib dilakukan oleh Pemerintah. Dalam aksi individual maupun kelompok pasti ada resiko yang di alami, tentunya juga dengan pembangunan, perlunya diberikan penjelasan dalam bentuk rumusan kepada hal layak.

Demikian dikatakan Febby Saputra M.S.Ak salah satu Akademisi muda Lombok Timur dalam rilisnya, Senin (14/11/2022)

Lebih jauh kata dia, yang menjadi pertanyaan  adalah apakah ketika pemerintah membangun daerah, dengan mengajak para investor untuk membangun daerah  akan tetapi masyarakat menolak?, "apa kita harus menolak pembangunan di daerah kita?," ucapnya.

Lanjutnya, ia mengajak masyarakat harus berpikir moderen dan mendukung penuh ketika pembangunan yang  bersifat produktif yang di bangun seperti perkantoran,gedung pendidikan dan gedung usaha. Ia contoh pembanguan gedung usah diantaranya, mabel, olahraga, SPBU dan lainya di kabupaten Lombok Timur termasuk di Kecamatan Masbagik.

Karena, menurut dia, ini salah satu cara dari pemerintah untuk mengatasi angka pengangguran, dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Tentu harus dibarengi dengan meningkatkan SDM tenaga kerja setempat dengan masing-masing skill kontemporer yang di butuhkan pada lowongan kerja yang dibutuhkan.

Terkait pembanguan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paokmotong, kata dia, harus dukung pembanguan tersebut. Karena ini salah satu di antaranya membuka lowongan pekerjaan banyak bagi pemuda atau pemudi, dan mendapatkan skill kerja yang baru atau kontemporer, sehingga SDM di wilayah ini semakin berkualitas.

"Kita harus mendukung pembangunan KIHT ini,"tegasnya, seraya menegaskan atas aktifitas itu, akan berpengaruh terhadap meningkatnya Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Daerah dari angka Rp62.082.612.000,-.

Sementara untuk pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Dimana akan di pergunakan dan dialokasikan untuk beberapa bidang diantarnya yaitu, bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan pula , dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 215 tahun 2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut diantarnya, 40% untuk Kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 30% peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan Industri, 20% pemberian bantuan dan 10% untuk penegakan Hukum.

"Tentunya ketika kita semua memperhatikan indikator bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, kita harus mendukung penuh KIHT yang di bangun pada kabupaten Lombok timur,  karena tetap akan kembali hasil yang dirasakan oleh masyarakat," tandas Febby Saputra.(*)