Taharudin Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lombok Timur, (foto/DN)


Dimensintb.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), tidak melarang ASN ataupun perangkat desa mendaftarkan diri sebagai Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, karena dalam peraturan PKPU ataupun Undang-Undang  tidak ada yang melarang tentang hal tersebut.

Selain itu, pihaknya tidak berhak melarang ASN ataupun perangkat desa untuk menjadi petugas Ad Hoc, karena hal tersebut berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.

Demikian sampaikan, Taharudin Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lotim, saat dikonfirmasi pada Selasa (03/01).

"Jadi dalam UU No 7 Pasal 21 hanya menyebutkan bahwa yang tidak boleh rangkap jabatan khusus anggota KPU, Provinsi, Kabupaten/ Kota," katanya.

Lebih jauh, Tahar yang juga mantan Wartawan senior itu jelaskan, bahwa petugas Ad Hoc hanya sementara tidak permanen, dan tentunya tidak bekerja setiap hari, sehingga kemungkinan besar tidak mengganggu pekerjaannya di tempat mereka bekerja.

"Selama ada izin dari kepala OPD ataupun dari kepala desa, saya rasa tidak ada masalah, tinggal pintar-pintar mereka saja nanti membagi waktu," terangnya.

Hal tersebut, tidak hanya mengacu pada UU No 7 Tahun 2017. Lanjut dia, tetapi juga berdasarkan pada PKPU No 8 Tahun 2022, sehingga pihaknya mempersilahkan ASN dan perangkat desa untuk mendaftarkan diri jadi petugas Ad Hoc

"Bahkan kami pernah konsultasikan hal ini ke KPU Provinsi dan tidak ditemukan larangan terkait hal tersebut, terkecuali mereka masuk di sistem informasi partai politik (Sipol), itu yang tidak dibolehkan," ujarnya.

Maka dari itu, jika pihaknya melarang ASN atau Perangkat Desa mendaftarkan diri jadi Petugas Ad Hoc justru akan melanggar UU, sehingga ia meminta agar masyarakat faham tentang regulasi yang ada di KPU

"Ya kalau kami melarang orang daftar dong kami yang akan dilaporkan," pungkasnya.(DN)