Panitia Pemilihan Kepala Desa Pringgajurang Utara, saat melakukan tahapan pengumuman hasil penelitian dan verifikasi persyaratan bakal calon Kepala Desa, (foto/istimewa) 

Dimensintb.com-Panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pringgajurang Utara tahun 2023, lakukan tahapan pengumuman hasil penelitian dan verifikasi persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur.

Demikian di ungkapkan Kharul Wathon, M. Ap Ketua Pilkades Desa Pringgajurang Utara, saat dikonfirmasi usai acara pengumuman hasil verifikasi administrasi, Jumat,(06/01). Bertempat di Aula kantor Desa Pringgajurang Utara

"kita hari ini menjalankan peraturan bupati, tentang tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2023," ujarnya.

Menurutnya, data yang digunakan pada Pilkades adalah data yang bersumber dari KPU. Selanjutnya kata dia, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data pemilih baik pemilih laki-laki dan perempuan , berjumlah 3345 Daftar pemilih tetap (DPT).

Penetapan Balon menjadi Calon Kades, jelas dia, harus memenuhi syarat administrasi persyaratan 10 persen KTP jumlah dari DPT. Selanjutnya akan dilakukan pada tahap berikutnya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.

Lebih jauh dijelaskan, Adapun jumlah dukungan masing-masing Balon setelah dilakukan verifikasi diantaranya, Sopyan Sauri 386 dukungan, Nasrudin 158 dukungan, Muhammad Fathoni 188 dukungan, Hasbialloh 363 dukungan, H. Abdul Halim,SP 588 dukungan dan Turmuzi 223 dukungan.

"Jadi persyaratan dukungan Balon Kades adalah, minimal 335 dukungan KTP dari 10% jumlah DPT yang sudah di tetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan, yang sudah dipastikan bisa lolos menjadi calon adalah 4 orang setelah dilakukan penelitian dan verifikasi. karena keempat Baik itu sudah memenuhi syarat 10 persen dukungan dari jumlah DPT. sementara 2 Balon lainnya belum memenuhi syarat.

Kendati demikian, sebelum dilakukan tahapan penetapan calon, kata dia, ada jeda dua hari yang dimaknai, bahwa ada masa sanggah setelah dilakukan pengumuman hasil penelitian dan verifikasi syarat dukungan administrasi. Dua hari itu waktu untuk melakukan klarifikasi sebelum dilakukan penetapan calon.

"Kami maknai dua hari ini, masa sanggah, masa mereka memberikan klarifikasi dan masa mereka memberikan tanggapan kepada kita," tandas Kharul Wathon. (DN)