Kepala Cabang PT. Natura Samudra Lestari (NSL) NTB, H. Hulain, SH, (foto/istimewa) 


Dimensintb.com - Kebijakan pemutusan kontrak perusahaan yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji. dinilai sepihak dan keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. Natura Samudra Lestari (NSL) .

Pihak PT. NSL  berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

Demikian diungkapkan, Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain, SH, saat dikonfirmasi langsung media ini, Jumat (31|3).

"Kebijakan pemda lotim saya nilai masih kurang populis. Mungkin Bapak Bupati lupa tentang komitmen antara pemda lotim dan PT NSL," ujarnya

Menurutnya, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.

"Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta," tegasnya.

Seharusnya, lanjut H. Hulain, ketika terjadi adanya sebuah pelanggaran mesti diberikan teguran. "Setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama 3 tahun ini beroperasi tidak ada teguran atau somasi," sambungnya.

Karna itu, dia sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini karna sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaan.

"Ada 215 orang ditambah 3 nahoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga," ucapnya.

"Kami hadir membantu pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa, " lanjutnya.

Kendati demikian, kata Hulain, sebenarnya kebijakan pemutusan ini terjadi mis komunikasi selama ini dengan perusahaannya. Karna itu, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang.

"Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau mis komunikasi dari manajemen. Mari kita rajut silaturrahmi kembali, "ujarnya.

Baginya, jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan ditempuh jika Pemda Lotim tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak.

"Jalur hukum adalah langkah terakhir. Terpaksa upaya hukum yang kita lakukan. Bukan bupati yang kita gugat, tapi pemda Lotim" tandasnya. (*)