Tampak terlihat masa Aksi menerobos masuk ke dalam areal kantor Desa Suralaga, (foto/istimewa)

Dimensinb.com - Puluhan warga Desa Suralaga berhasil terobos blokade aparat keamanan yang mengamankan aksi di kantor Desa Suralaga, Kamis (31/05). Dengan merangsak masuk ke dalam kantor desa.

Bahkan massa aksi juga melakukan pelemparan dengan menggunakan kursi inventaris desa ke jendela depan kantor desa sehingga pecah.‎

Kemudian melihat itu aparat langsung sigap dengan memukul mundur massa aksi keluar kantor Desa Suralaga untuk tidak melakukan aksi anarkis.

"Kami minta massa aksi jangan melakukan tindakan anarkis," kata Kapolsek Suralaga, Ipda Bambang Supriyanto saat mengingatkan massa aksi.

Sementara Kades Suralaga, Mahdan bersama dengan massa aksi beberapa kali melakukan nego agar apa yang menjadi tuntutan massa aksi direspon.

Dengan menuntut agar Kepala Wilayah (Kawil) Timbe Ekek, M. Isnaini yang diganti dengan perangkat Desa Suralaga, Nirmala menjadi Kadus kembalikan ke poisi semula.

Kemudian Kades meminta untuk diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tapi ditolak massa aksi dengan tetap bertahan di depan kantor Desa.

"Berikan saya waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini, karena SK-nya baru kemarin keluar," kata Kades.‎

Massa aksi terus menyuarakan tuntutannya agar Kades segera mencabut SK pergantian Kawil tersebut.

"Kalau Kades tidak mencabut SK itu kami akan tetap bertahan di kantor desa ini," kata koordinator aksi, M.Ridho Ilahi dengan suara lantang.‎

Tidak berapa lama, Kades Suralaga keluar lagi menemui massa aksi dengan berjanji akan menyelesaikan dalam satu bulan,tapi tetap ditolak massa aksi.

Akhirnya kuatnya desakan massa aksi membuat Kades menyerah dengan membuat surat pernyataan akan menuntaskan masalah pergantian Kawil Timbe Ekek tersebut dalam waktu satu minggu. 

"Kalau satu minggu tidak bisa saya selesaikan maka dirinya siap mengundurkan diri," tegas Mahdan.

Kemudian mengenai masalah kasus dugaan pemotongan bantuan sosial bagi masyarakat akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengusutnya, karena tidak ada kewenangan dari pemerintah desa.

Setelah diterima tuntutannya massa membubarkan diri dengan tertib dan melihat perkembangan dari apa yang menjadi tuntutannya.(*)

‎‎