(foto/istimewa)  

Dimensintb.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya melakukan eksekusi dana pengganti uang muka proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp 6.721.048.181 yang dijaminkan di BNI Cabang Bandung oleh Pemda Lombok Timur.

Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek mangkrak yang didalami oleh Kejari Lombok Timur itu, uang muka itu kemudian menjadi kerugian negara.

Hingga akhirnya, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Di mana pada putusan MA Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023, majelis memutuskan BNI Cabang Bandung diwajibkan untuk mengembalikan besaran dana itu kepada Pemda Lombok Timur.

Eksekusi uang pengganti itu, dipimpin langsung Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, MH didampingi Kasi Pidsus, M. Isa Ansyori, MH dan Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, MH.

"Hari ini kami melakukan eksekusi putusan MA atas perkara Korupsi Pengerjaan Kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016. Yang sebelumnya kami cairkan di BNI Cabang Bandung," katanya. Selasa (20/06).

Dikatakan dia, setelah upaya eksekusi ini uang pengganti itu kemudian akan diserahkan ke Kas Daerah Pemda Lombok Timur.

"Setelah dana ini dipindahkan ke rekaning penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, selanjutnya kami akan disetorkan ke Kas Daerah Pemda Lombok Timur melalui Bank NTB Syari'ah," ungkapnya.

Atas keberhasilan Kejari Lombok Timur itu,  Kepala BPKAD Lombok Timur, Hasni, M.Ak mengaku sangat berterimakasih. Sebab Pemda Lombok Timur sebelumnya telah beberapa kali mencoba mengembalikan uang muka itu melalui gugatan perdata. Tapi selalu kalah di pengadilan.

"Kami tentu sangat berterimakasih kepada Kejari Lombok Timur yang sudah berhasil mengembalikan uang milik Pemda Lombok Timur, karena beberapa upaya perdata yang kami lakukan selalu mental," katanya.

Selanjutnya kata dia, Pemda akan mempergunakan dana itu sebaik mungkin, untuk kemaslahatan masyarakat Lombok Timur. "Setelah masuk ke Kas Daerah, dana ini akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk masyarakat Lombok Timur," ungkapnya.

Pelaksaanaan eksekusi uang pengganti itu disaksikan langsung Kepala BKAD Lombok Timur, Kepala Cabang Cabang Bank NTB Syariah Lombok Timur, Kabag Hukum Setda Lombok Timur.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, PPK pada proyek itu atas nama Nugroho telah dieksekusi oleh JPU, dan saat ini menjalani hukuman selama 3 tahun penjara di Lapas Kelas IB Selong.

Kemudian, Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor dan telah berstatus tersangka, sampai saat ini berstatus DPO.

Diketahui, pagu anggaran proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji yang dikerjakan tahun 2016 itu sebesar Rp39, 63 M. (*)