Kepala Seksi Intel Kejaksan Negeri Lombok Timur, Lalu M. Rosyid. (Dak/dimensintb)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Tim Penyelidik Kejaksan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melalui Kepala Seksi Intel Lalu M. Rosyid mengatakan, menaikkan status penanganan dugaan kasus penyimpangan pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela ke tahap penyidikan.

"Dari hasil permintaan keterangan pihak-pihak terkait, baik dari dari OPD Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi, pihak lainnya, maka tim penyelidik berpendapat telah diperolah alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan," katanya, Jumat (10/11).

Menurutnya, pembangunan sumur bor tersebut dilakukan di tahun 2017 yang dibangun dari dana APBN dengan menghabiskan anggaran Rp1,137 M.

"Pembangunan ini bersumbr dari APBN Dipa Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi tahun 2017," ucapnya.

Ditegaskannya, untuk mempercepat penanganan kasus itu, maka pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur secepatnya akan membentuk tim penyidik, untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.

"Langkah selanjutnya akan dibentuk tim penyidik untuk segera melakukan pemanggilan-pemangilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi guna menyelesaikan perkara ini," tandasnya. (*)