(foto/istimewa)


Dimensintb.com, Lombok Timur - Dalam rangka memaksimalkan fungsi aplikasi ke Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Panitera Pengadilan Negeri Selong, Lalu Zainun bersama panitera muda pidana Rawhin melakukan koordinasi ke Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dan diterima langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin, rabu (31/01).

Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis Web yang terintegrasi dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Administarai perkara dimaksud yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin pembantaran, permohonan izin besuk secara elektronik, penetapan diversi, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan sebagainya.

Terkait itu, Lalu Zainun Panitera Pengadilan Negeri Selong, menyampaikan bahwa adanya aplikasi E-Berpadu ini dapat memudahkan koordinasi dan pelayanan antar aparat penegak hukum atau antar Instansi.

“Adanya aplikasi e-Berpadu akan mempercepat pelayanan atau mengoptimalisasi tata kelola administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin beserta jajaran menyatakan siap mendukung penuh penerapan aplikasi E-Berpadu yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Selong sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga bahwa setiap Lapas/Rutan agar tetap bersinergi dengan APH terkait dalam pelaksanaan tugas.

“semoga dengan adanya aplikasi E-Berpadu dapat tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana sehingga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ungkapnya.(*)