(foto/istimewa)
 

Oleh : Dr. Maharani
Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Dimensintb.com - Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sedang dalam proses pe0nyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Proses penyusunan ini digawangi oleh Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Lombok Timur.

Penyusunan RPJPD merupakan sebuah amanat pembangunan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Proses penyusunan yang telah dilakukan oleh BAPPEDA Lombok Timur sudah pada tahapan beberapa kali diskusi publik. Namun, beberapa kali proses konsultasi publik yang dilakukan masih Terkesan tertutup. Padahal yang akan disusun ini merupakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang akan membawa kemana pembangunan Lombok Timur 20 tahun mendatang.

Penyusunan RPJPD seharusnya partisipatif dan melibatkan semua pihak. Semua pihak mitra pembangunan yang memiliki kepentingan untuk kemajuan Lombok Timur di masa yang akan datang. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, karena proses pemerintahan yang dijalankan atas dasar partisipasi masyarakat merupakan salah satu karakteristik sebagai pemerintahan yang baik.

Keberadaan partisipasi masyarakat pada dasarnya tidak terlepas dari pertimbangan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya. Bintoro Tjokroamidjojo (2004) mengatakan bahwa pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan, politik, ekonomi, dan sosial budaya baru akan berhasil apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi dari kegiatan seluruh rakyat di dalam suatu negara.

Selain itu, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor dari keberhasilan otonomi daerah. Masyarakat daerah, baik sebagai kesatuan system maupun sebagai individu, merupakan bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintahan daerah, karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat sejahtera di daerah yang bersangkutan,(Kaho, 2003).

Output dari kegiatan perencanaan adalah dokumen perencanaan, namun hal yang tidak dapat diabaikan adalah kualitas proses dalam mencapai dokumen tersebut. Menurut Conyers dan Hills (1990:74) siklus yang terdiri dari decision to adopt planning, establish organizational framework, specify planning goal, formulate objective, collect and analyse data, identify alternative, appraise alternative, sellect prefered alternative, implement, monitor and evaluated.

Dalam perencanaan pembangunan, stakeholder yang terlibat adalah perencana, administrator, politisi dan masyarakat. Perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan yang kompleks dan melibatkan berbagai jenis orang atau pihak Proses perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan: (1) Proses politik; (2) Proses teknokratik; (3) Proses partisipatif; (4) Proses bottom-up dan top-down. Menurut Abe (2005:92-94) substansi penting untuk melihat keberhasilan dan kegagalan perencanaan daerah meliputi: Nilai-nilai dan prioritas guna mencapai tujuan perencanaan yang mana memerlukan motivasi individu dan sosial manusia Konsep pembangunan partisipatif dikemukakan oleh Nasrun (2008) yaitu pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai komponen kepublikan (pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat non pemerintah). Selanjutnya dinyatakan bahwa ketertarikan sistemik dari berbagai komponen kepublikan dalam pembangunan daerah memerlukan langkah penyusunan portofolio yang didahului proses evaluasi internal dengan menggunakan analisis SWOT.

Perencanaan partisipatif merupakan perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan masyarakat, dan dalam prosesnya melibatkan masyarakat (baik secara langsung maupun tidak langsung). Musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan, baik untuk program/kegiatan yang akan dilaksanakan untuk jangka panjang, jangka menengah maupun rencana jangka pendek seharusnya dilakukan dengan mengutamakan partisipasi masyarakat sebagai wujud bottom-up planning. Hal ini dilakukan dengan melibatkan semua termasuk berbagai stakeholder terkait dengan mekanisme perencanaan pembangunan.

Di era 4.0 ini, kolaborasi bersama dalam pembangunan daerah merupakan keharusan untuk mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Saat ini konsep kolaborasi Pentahelix dalam perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring tahapan pembangunan sudah mulai diterapkan bahkan sudah keharusan. Di Beberapa Kementrian dan Lembaga sudah membuat sebuah peraturan di internal kementrian dalam setiap mengambil atau merencanakan kebijakan harus melibatkan Pentahelix. Untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan perekonomian, skema kolaborasi Pentahelix dapat dilakukan dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media berkolaborasi dalam mengembangkan inovasi pengetahuan yang ditransformasi menjadi produk dan atau jasa yang memiliki nilai ekonomis.

Di Lombok Timur, Perguruan Tinggi saat ini sudah mulai banyak dan sudah berkualitas, baik dari segi manajement maupun Sumberdaya Manusianya. Potensi perguruan tinggi ini seharusnya mampu ditangkap sebagai keunggulan bagi pembangunan daerah. Perguruan Tinggi harus dilibatkan didalam semua tahapan pembangunan. Hasil hasil penelitian yang diproduksi oleh perguruan tinggi dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Karena maju dan tidaknya sebuah daerah tergantung seperti apa kualitas Sumberdaya Manusianya.

Tidak hanya perguruan Tinggi, keberadaan sector swasta pun menjadi sebuah keunggulan yang seharusnya mampu dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Tidak hanya perusahaan besar, perusahaan yang skala kecil maupun menengah, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di Lombok timur. Berdasarkan data pada tahun 2023 yang lalu, keberadaan UMKM di Lombok Timur mampu mendatangkan investasi sekitar 15 Triliun, dan keberadaan UMKM di Lombok timur sekitar 80% dari jumlah sector swasta yang ada.

Keberadaan UMKM ini pun selain mampu menyumbangkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, juga mampu menyerap lapangan kerja cukup tinggi. Untuk itu, seharusnya keberadaan UMKM ini jangan hanya dilihat dari sisi retribusi saja, namun seharusnya mampu diajak dan diminta sumbangan pemikirannya. Iklim investasi seperti apa yang harus dikembangkan di Lombok Timur agar semua sector UMKM bisa bergerak maksimal. Dan keuntungan yang didapatkan dua arah. Baik untuk pemerintah daerah maupun untuk pelaku UMKM itu sendiri.

Saat ini penulis melihat bahwa Pemerintah Daerah hanya mengedepankan Egonya saja. Artinya, teman teman pelaku UMKM hanya dikejar-kejar ketika pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain, UMKM hanya akan didatangi pada saat melakukan penarikan Retribusi. UMKM tidak pernah dilibatkan bagaimana melakukan perencanaan pembangunan bersama, menuju ekonomi Lombok Timur yang lebih Kuat.

Aktor penggerak Kolaborasi Pentahelix dari Media biasanya adalah Pemilik, Editor, Marketing Media dan Wartawan. Media yang ada dapat berupa Surat Kabar, Televisi, Radio, Media Online dan Media sosial. Keberadaan media yang cukup banyak di Lombok Timur ini tidak hanya dijadikan sebagai corong informasi, namun media juga memiliki peran dalam membangun daerah untuk yang lebih baik lagi. Akan tetapi, sampai saat ini penulis melihat bahwa pemerintah daerah masih belum mampu memaksimalkan keberadaan Media di Lombok Timur untuk lebih maksimal dalam perencanaan, pelaksanaan maupun sebagai pengawas dari setiap tahapan pembangunan yang ada.

Aktor mitra pembangunan yang penting lainnya yaitu Masyarakat. Lombok Timur memiliki keunikan tersendiri dalam strata organisasi masyarakatnya. Banyak sekali organisasi Masyarakat (Ormas) baik yang bergerak dalam bidang keagamaan maupun social yang berada di Lombok Timur. Selama ini masyarakat hanya dijadikan sebagai “objek” sebuah pembangunan. Sehingga jika ingin daerah kita maju, mari mulai saat ini penerima manfaat pembangunan yaitu masyarakat juga dilibatkan dalam setip tahapan pembangunan.

Organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam melakukan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. Potensi ini harus bisa dimaksimalkan untuk menuju Lombok Timur yang mampu bersaing dengan daerah lain di era 4.0 ini.(*)