![]() |
(foto/istimewa) |
Dimensintb.com, Lombok Barat - Gerak Cepat Kapolsek Gunungsari AKP Supianto, P.S, melalui Kanit Reskrim AIPTU Ahmad Mujihadi, dan Penyidik Reskrim AIPDA Waluyo Sugito, SH. beserta BRIPTU I GD Linggasana, bekerjasama dengan tim Penyidik Pembantu Brigadir Suhendri Nursetia,.S.H, di Polsek Gunungsari, Lombok barat, berhasil menyelesaikan perkara Dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (7/1).
Dimana pasal yang disangkakan, pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana, melalui upaya problem solving. Kasus ini melibatkan pelapor Hj, Melalui kuasa hukumnya dari Tim Hukum Pada kantor "Law Office Nadzir & Partners, (Munazir Aziz, S.H. dan Adv.Rusman Hair, SS,.S.H.) dan terlapor SH.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima Kanit Reskrim polsek Gunung sari, AIPTU Ahmad Mujihadi, di mana pelapor Hj didampingi kuasa hukumnya, mengadukan laporan langsung, bahwa terlapor SH mengambil barang dagangan berupa barang snack2/makanan ringan darinya sejak kurun waktu antara awal Desember 2023 hingga Januari 2024.
Namun hingga sampai ahir tahun 2024 pembayaran barang yang diambil belum juga distorkan hingga Jumlah yang tergolong begitu besar, meskipun pelapor kerap diberi janji-janji oleh terlapor "SH" hingga kurang waktu lebih satu tahunan lebih.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak pelapor, Sdri. Hj mengalami kerugian finansial Kurang lebih sebesar Rp.94.000.000,- yang belum dikembalikan oleh terlapor SH.
Berdasarkan laporan tersebut, "AIPTU AHMAD MUJIHADI beserta Jajaran penyidik Reskrim Polsek gunung.sari segera bertindak, yaitu dengan mengirimkan berupa surat panggilan kepada terlapor SH, dengan maksud untuk menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, walau dengan cara Restorative justice (RJ).
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim beserta jajaran Penyidik reskrim pada polsek gunug.sari yaitu terungkap bahwa Saudara SH, telah mengambil barang berupa snack2/ makanan ringan dan sejenisnya untuk di pasarkan/ dijual keluar daerah dalam jumlah yang besar/banyak, namun pada kenyataannya terlapor SH.
Pembayaran barang yang diambil dan dipasarkannya itu belum pernah sama sekali disetorkan/ dibayarkan hingga terkumpul dalam jumlah yang begitu banyak, malah sebaleknya si terlapor RH secara diam2 mengambil barang bahkan berpindah agen bos tanpa ada pemberitahuan sekalipun, sehingga setelah di kalkulasikan total pembayaran barang yang sebelumnya terlapor jual itu berjumlah sekitar, +-Rp.94.000.000, dari pelapor.
Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, hingga akhirnya pihak terlapor "SH" mengakui besaran bayar barang yang di ambilnya itu dan telah sepakat untuk melunasi tanggungannya tersebut.
Sebagai hasil dari mediasi tersebut, terlapor telah membayar dan menyelesaikan tanggungannya tersebut pada hari ini, selasa tanggal 7 Januari 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang hadir dalam mediasi.
Langkah proaktif Aiptu Mujihadi dan teman-teman Penyidik dalam penanganan kasus ini, yaitu melalui pendekatan problem solving menunjukkan peran penting Jajaran Polsek gunung sari sebagai mediator yang mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan cara yang damai dan berkeadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah dapat terselesaikan secara tuntas dan menghindari konflik lebih lanjut.
"Mediasi yang dilakukan di Polsek Gunung sari ini juga menjadi contoh bagaimana penegak hukum dapat berperan dalam menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian permasalahan secara musyawarah," tutupnya.(*)
Comments
Post a Comment