Praktisi Hukum Lombok Timur, Abdul Muhid.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Keberadaan Lembaga Balai Mediasi Lombok Timur menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum hingga diminta untuk melakukan peninjau kembali keberadaannya dari aspek hukumnya. 


Pasalnya hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Keberadaan Balai Mediasi, untuk status tentang daerah  dalam mengeluarkan anggaran terhadap lembaga tersebut. Karena selama ini Balai Mediasi sipatnya menerima anggaran Hibah.


"Apakah Eksekutif yang akan berinisiatif untuk merancang Raperda ini atau Legislatif," ungkap Abdul Muhid Praktisi dan Akademisi Hukum Lombok Timur, Rabu (16/7).


Menurutnya, dengan selama ini pemerintah kabupaten (Pemkab) salalu ada anggaran daerah yang diberikan kepada Bale mediasi untuk dikelola, meskipun selama ini sumber anggaranya dari anggaran Hibah. 


Dengan setiap tahunnya Bale Mediasi mengelola anggaran, maka pihaknya dorong Eksekutif untuk segera merancang Perda tersebut. Agar keberada lembaga Bale mediasi memiliki kepastian hukum.


"Itukan satu Subjek (lembaga- red) dan setiap tahun terima bantuan hibah. Kita mendorong legalitas Balai Mediasi ini ada kepastian hukumnya," tegasnya.


Mantan dewan ini juga menambahkan, meminta kepada rekan sejawatnya (Advokat-red) yang menjadi bagian tim di Balai Medias, untuk tidak menjadikan Balai Mediasi sebagai tempat mencari klien. 


Artinya ketika dalam menangani tidak ada penyelesaian dari kedua belah pihak di Bale Mediasi. Maka dari sisi Etik tidak pas apa bila ada anggota menjadi pengacara dari salah atau pihak yang menjadi klien.


"Jangan ketika tidak selesai di Balai Mediasi, salah satu pihak masyarakat itu dijadikan klien. Meski hal tersebut tidak ada masalah. Tapi dari sisi Etik tidak pas, tandasnya.(*)