Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisan.

Dimensintb.com, Lombok Timur Pemerintah daerah melalui perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) telah sepakat dengan ASDP untuk menjalin kerjasama terkait pengelolaan air di Pelabuhan Kayangan.

Terkait itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, setelah diberikan penjelasan, akhirnya ASDP memahami dan siap menggunakan air PDAM untuk dijual di kapal angkutan. 

"Semuanya sudah klir, Alhamdulillah mereka akhirnya paham," kata Bupati kepada wartawan usai meluncurkan AMDK Asel di Kantor PT. Energi Selaparang belum lama ini, Kamis (14/08). 

Berdasarkan kesepakatan, PDAM akan menjual air dengan harga Rp.10.500 per kubik ke ASDP. Nantinya ASDP menjual kembali dengan harga yang sama.

Bupati menyebutkan bahwa debit air PDAM ke wilayah itu sangat melimpah sehingga diyakini tidak akan mengganggu pasokan distribusi air ke masyarakat. "Setelah dicek kemarin, debitnya dua kali lipat dari kebutuhan," jelas Bupati. 

Untuk air yang dibutuhkan ASDP, lanjut Bupati, jumlahnya kurang lebih sekitar 6000 kubik per hari, sementara debit air yang dihasilkan PDAM lebih dari 10. 000 kubik per hari sehingga tidak akan mejadi persoalan. "Jadi tidak akan mengganggu pasokan air ke masyarakat," imbuhnya. 

Bupati menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat melakukan monopoli penjualan air di Pelabuhan Kayangan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk saling menyelamatkan, serta meluruskan agar sesuai dengan mekanisme yang benar berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Saya tidak ada niat untuk mengambil alih dan memonopoli, tapi kalau kita ungkap yang sudah-sudah kan masalah itu," kata Bupati, seraya menegaskan bahwa Ia tidak mau dikatakan sebagai bupati yang sok berkuasa kepada pihak tertentu.

Sebelumnya saat sambutan, Bupati juga menyinggung masalah tersebut. Upaya mengambil kembali pasokan air ke Pelabuhan Kayangan oleh Pemerintah Daerah, tegas Bupati, tidak akan merugikan ASDP.

"Tidak ada niat saya begitu, niat saya adalah bagaimana kita luruskan, agar mereka juga aman dan nyaman," kata Bupati. 

Pasalnya, tandas Bupati, yang boleh menjual air adalah Pemerintah Daerah lewat PDAM. Sementara ASDP selama bertahun-tahun telah menjual air dari sumur mereka sendiri dengan keuntungan miliaran rupiah per bulan. 

"Berdasarkan hitungan kami, Pemerintah Daerah akan mendapatkan sekitar Rp. 1,2 Miliar per bulan dari ASDP, kalau kita abai dengan ini kan bodoh kita jadi Bupati," tandanya.  (*)