(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Hearing ini dilakukan sebagai bentuk empati terhadap sejumlah nasabah yang merasa terzolimi oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Selong. Mereka dugaan adanya oknum pegawai di Bank yang bermain, sehingga proses pengajuan lelang dipercepat.

Padahal disini lain pihak nasabah masih melaksanakan ikhtiar iktikad baik sebagai nasabah. Dengan terus berkomunikasi hingga melakukan cicilan sesuai dengan pengakuan.

Demikian ditegaskan oleh Suhirman, SH, salah satu praktisi Hukum pada Senin (25/8). dalam hearing yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Lombok Timur yang dihadiri oleh Gabungan Pengacara bersama Sejumlah nasabah BRI Cabang Selong, pihak BRI Selong, OJK NTB, Kabag Hukum Setda Lotim dan Kabid Koprasi Lotim.

"Kami harap setelah ini, ada jalan solusi yang terbaik. Orang masih bayar angsuran tapi masih dipaksakan dilelang juga," katanya.

Dikatakannya permintaan hering ke DPRD Lombok Timur, sebagai bentuk keprihatian kepada para nasabah dan simpati, yang berdasarkan keterangan mereka merasa terzolimi oleh prilaku oknum pegawai Cabang BRI tersebut.

"Kami simpati dan empati kepada nasabah. Jangan sedikit-dikit dilelang lah, arusnya diberikan mereka kelonggaran,"ujarnya.

Tak Hanya itu, Praktisi Hukum lainnya, Munawir Haris, SH dengan tegas mengingatkan untuk menjalankan aturan dalam perbankan jangan hanya menjalan aturan yang mementingkan diri sendiri. Karena dalam aturan perbankan berdiri sendiri, tetapi aturan lainnya juga harus menjadi acuan.

Sehingga tidak ada yang dirugikan baik itu Bank itu sendiri maupun pihak nasabah. Kehadirannya bersama para nasabah di gedung DPRD Lombok Timur ini untuk m dapatkan solusi. "Tidak boleh gunakan aturan hanya untuk kepentingan sediri sendiri dan justru menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Senada salah satu nasabah sampaikan ia sudah berupaya beritikad baik dengan datang dan bertemu langsung dengan pimpinan cabang BRI Saat itu. Saat ini ada kesepakatan penyelesaian.

Akan tetapi, ketika mendatangi dan membawa sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan angka penyelesaian. Tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa obyek jaminan tersebut sudah dilelang.

"kita datang beritikad dengan menjual obyek dan akan kita selesaikan sesuai dengan kesepakatan, tapi tiba-tiba bahwa obyek itu sudah dilelang," katanya.

Atas itu, pihaknya meminta kepada pihak Bank untuk proses penyelesaian dengan nasabah di awali dengan berkomunikasi secara kekeluargaan.

Menjawab itu, Perwakilan BRI pada hearing tersebut katakan pihaknya tetap jalankan sesuai dengan setandar operasional pelayanan (SOP). Saat nasabah terjadi macet, pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) kepada nasabah.

Dikatakannya, di Kabupaten Lombok Timur nasabah yang lancar lebih banyak dari nasabah yang macet. Pihaknya juga terbuka untuk berkomunikasi dengan nasabah. Karena ketika SP dua saja pasti pihaknya akan memberikan saran kepada nasabah untuk berupaya untuk menjual aset sendiri.

"Kami siap bernegosiasi dan kami pasti menerima permohonan. Tapi yang penting nasabah tetap memiliki itikad baik," ujarnya.

Bertolak belakang yang disampikan Pihak BRI, salah satu nasabah asal Selong dengan tegas menyampaikan di hadapan Komisi III DPRD Lotim dan OJK, bahwa pihaknya tetap menjalankan kewajibannya sebagai nasabah mekipun saat itu dibawah normal setoran.

Karena akibat Gempa dan Covid 19, kondisi usaha mulai menurun dan sorotannya pun sesuai dengan kemampuan saat itu. Atas kondisi itu, keluarga coba membatu bernegosiasi membantu menyelesaikan di angka pokok. Akan tetapi hal berbeda yang informasi didapatkan bahwa obyek jaminan itu sudah dilelang.

"Tetap kita setor dan ada sodara yang mau selesaikan sisa pokok. Tapi pihak Bank secara sepihak melelang obyek kami, ini kan lalang dipaksa namanya," cetusnya.

Sementara pihak OJK dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya tetap akan memberikan solusi kepada kedua belah pihak, baik kepada pihak Bank maupun pihak nasabah. Akan tetapi kalau tidak ada solusi pihaknya untuk menggunakan mekanisme hukum. "Kalau tidak ada solusi, silahkan tempuh dengan mekanisme hukum," ujar Indra.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawasir, mewakili Komisi III DPRD, meminta kepada kedua belah pihak baik BRI maupun nasabah, untuk duduk kembali untuk dibicarakan secara kekeluargaan dengan mencari solusi dengan di awasi langsung oleh OJK.

Karena, ditegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja, akan tetapi melihat dari perkembangan diskusi. Maka pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pertemuan ulang, agar ada solusi dan kesepakan kedua belah pihak dengan nantinya diawasi langsung oleh OJK.

"Kami ini hanya memfasilitasi saja, kami ini bukan lembaga peradilan yang akan memutuskan. Oleh karena itu kami minta OJK untuk mengawasi kedua belah pihak ini hingga selesai," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pertemuan itu di sepakati akan dilakukan pertemuan kembali oleh kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Komisi III DPRD Lombok Timur dengan menghadirkan OKJ dan pihak dari lembaga Lelang. pertemuan akan dilakukan minggu depan.(*)