PLt. Dirut PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), akan menggandeng Aparat penegak hukum (APH) terkait dengan salah satu perusahaan berinisial AB melakukan pengelolaan secara ilegal.

Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa perusahaan AB pengolah ES balok yang beroperasi di Jl. Labuhan Lombok, Kampung Jati, Desa Labuhan Lombok, Lombok Timur diduga memanfaatkan air tanah secara ilegal untuk keperluan komersial.

Terkait itu, PLt. Dirut PDAM Lotim Sopyan Hakim mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki lima unit bak produksi dan masing-masing mampu menghasilkan 1.000 Balok ES perhari. "Harga jual Rp.10 ribu perbalok, dengan estimasi omzet harian perusahaan itu mencapai Rp.50 juta," katanya.

Sementara berdasarkan data tagihan PDAM Lotim, perusahaan AB hanya membayar Rp42.700 per bulan untuk penggunaan air. Selain itu, perusahaan mengaku menyetor pajak pendapatan hanya sebesar Rp2 juta per bulan.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan air tanah melalui sumur bor tanpa izin resmi. Sesuai regulasi, hanya PDAM yang memiliki kewenangan mendistribusikan dan menjual air secara legal kepada publik.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mengambil air secara masif tanpa izin, sementara masyarakat umum tetap membayar air melalui jalur resmi.

Atas itu, pihak PDAM Lotim akan gandeng pihak berwenang untuk turun menindaklanjuti temuan ini dan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan air dan perpajakan. (*)