Plt. Direktur utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim.

Dimensintb.com, Lombok Timur -Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), Sofiyan Hakim menegaskan pihaknya tidak menolak memberikan data kepada DPRD Lotim.

Akan tetapi pihaknya penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 54, yaitu melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi.

“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus melalui KPM. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media usai hadiri hearing pada Selasa (14/10).

Hearing yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Lotim dengan menghadirkan PDAM Lotim, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Lotim, serta Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T).

Tanggapi sejumlah isu internal di tubuh PDAM, termasuk soal mutasi pegawai. Pihaknya tegaskan sedang melakukan pembenahan internal, bukan melakukan tindakan semena-mena.

Salah satu contoh, lanjutnya, ketika ada pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Makan pihaknya akan memberikan sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu. ”Mutasi yang dilakukan bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” terangnya.

Menurutnya, setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. ”PDAM berkomitmen untuk transparan serta siap membuka informasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(*)