(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Tonggak penting dalam pembangunan daerah kembali berhasil diwujudkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, Rapat ke-4 Tahun 2025 di Rupatama DPRD pada Jumat (28/11).

Keputusan tersebut menandai kesamaan visi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal Visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan) 2025–2030.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, yang hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa struktur APBD 2026 disusun secara ambisius namun tetap realistis, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp 3,72 triliun lebih.

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diproyeksikan mencapai Rp 210,668 miliar, menunjukkan fokus pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya lokal.

  • Belanja Daerah: Disesuaikan dengan pendapatan, dengan alokasi terbesar pada: Belanja Operasi: Rp 2,378 triliun lebih (77,39%). Belanja Modal: Rp 269,371 miliar lebih (8,76%), dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset daerah.

Wabup Edwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pimpinan OPD atas kerja keras dan kolaborasi dalam penyusunan anggaran tersebut.

“Ini semua demi terwujudnya Masyarakat Lombok Timur yang SMART,” tegas Wabup Edwin.

Meski telah disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap memberikan berbagai rekomendasi strategis yang disambut baik oleh pihak eksekutif. Di antaranya:

  • Penerapan sistem elektronik di OPD penghasil PAD untuk mencegah kebocoran,

  • Antisipasi kelangkaan pupuk untuk petani,

  • Peningkatan pengelolaan sampah dan mitigasi bencana,

  • Penguatan dukungan terhadap UMKM lokal.

“Atas saran dan masukan dari DPRD melalui fraksi-fraksi, kami memastikan semua rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian utama dalam peningkatan kinerja Pemerintah Daerah,” ujar Edwin.

Pada hari yang sama, suasana politik di gedung DPRD juga diwarnai dengan pelantikan Hamdan S.Pd., ST sebagai anggota DPRD baru menggantikan Rabiatun dari Partai Bulan Bintang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Keputusan Gubernur NTB.(***)