![]() |
| Penetapan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) atau Chromebook oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) atau Chromebook pada bidang pendidikan untuk sekolah Dasar (SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Lombok Timur.
Sumber dana program ini dari DAK T.A. 2022 sebesar Rp. 32. 438.460.000 Milyar. Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini dengan bukti - bukti yang di miliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan expose telah menetapkan 4 orang tersangka.
"Hari ini kami menahan 4 orang tersangka, AS, selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022, A selaku PPK pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres," Tegas, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Jumat (07/11).
Dikatakannya, perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian negara yang timbulnya sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.
"Peran tersangka yang bersama - sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui katalog elektronik," terangnya.
"Keempat tersangka dikenakan ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar, " tandasnya.(*)

Comments
Post a Comment