Sumber: Medsos

Dimensintb.com, Lombok Timur - Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, disegel oleh warga pada Kamis (27/11) sebagai bentuk protes terhadap kasus tanah adat yang belum menemukan penyelesaian. Aksi penyegelan dilakukan dengan memalang pintu kantor menggunakan kayu dan paku besi.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut Kepala Desa Bilok Petung untuk mencabut 17 sporadik yang telah diterbitkan di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

"Jika tidak ada solusi, kami akan tetap menyegel kantor desa ini sampai ada keputusan final untuk mencabut sporadik tersebut," teriak salah satu peserta aksi.

Pemerintah desa bersama aparat keamanan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas kantor desa.

Sementara itu, Camat Sembalun Suherman, didampingi Forkopimcam dan Kepala Desa Bilok Petung, menemui massa aksi. Ia menyampaikan komitmen pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam kesempatan itu, Suherman meminta para pemilik sporadik agar tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tanah yang dipersoalkan hingga ada keputusan resmi.

Tes "Intinya, kami akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk menarik 17 sporadik tersebut," tegasnya.

Selain itu, disepakati bahwa pada 1 Desember 2025 seluruh sporadik akan dikumpulkan dan diserahkan kepada tim dari kabupaten untuk ditindaklanjuti.

Setelah kesepakatan tercapai, massa aksi membubarkan diri dengan tertib, sementara penyegelan kantor desa tetap dipertahankan hingga keputusan final diterbitkan.(GL)