![]() |
| Sumber: Kasi Intel Kejaksaan Lombok Timur |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Sekolah Dasar (SD) dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim tahun 2022, Selasa (11/11).
Diantaranya inisial LH Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indo Media.Keduanya langsung di tahan pihak Kejari Lotim di lapas Selong guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara sebelumnya pihak penyidik pidana khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama.Diantaranya mantan Sekdis Dikbud Lotim As, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Am dan Penyedia,S dan JS.
"Kita sekarang kembali menetapkan dua tersangka sehingga jumlahnya menjadi enam tersangka," tegas Kejari Lotim, Hendro Wasisto saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Menurutnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : Tap – 09/N.2.12/Fd.2/11 /2025 dan Tap -10/N.2.12/Fd.2/1 1/2025 tanggal 11 November 2025.
Dimana perbuatan para tersangka LH dan LA bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka AS, A, S dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077.
Hal ini tentunya sebagaimana surat Laporan Hasil Audit Peng hitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAPIXI2025, tanggal 30 Oktober 2025.
Selain itu dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka dalam melakukan tindak pidana Para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik
"Peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA dan tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia," ujarnya
Hendro menambahkan tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat oleh tersangka LA lalu melalui tersangka S dan tersangka MJ menyerah kan kepada tersangka A untuk memilih/meng-kik perusahaan- perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIk TA. 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se kabupaten Lotim dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer.
Kemudian dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan/fee dari tersangka LH atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya.(*)

Comments
Post a Comment