![]() |
| Momen upaya komunikasi dari pihak dari pihak pengadilan Negeri Selong dengan pemilik lahan saat dilakukan eksekusi pada Senin (1/12). |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Ratusan warga Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Selong yang datang bersama aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi lahan seluas sekitar 45 are pada Senin (1/12).
Upaya eksekusi tersebut akhirnya batal dilaksanakan setelah sembilan pemilik lahan yang dibantu warga menolak dan menghadang proses tersebut dengan alasan perkara masih berproses secara hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa objek berupa lahan sawah tersebut sebelumnya merupakan agunan pinjaman bank atas nama HS pada salah satu bank BUMN dengan nilai pinjaman miliaran rupiah. Lahan itu kemudian dilelang dan dimenangkan oleh seorang warga berinisial IS.
Sementara pihak yang melakukan penolakan merupakan pembeli lahan dari saudara HS yang mengklaim telah menguasai lahan itu selama puluhan tahun. Mereka menilai eksekusi tidak seharusnya dilaksanakan karena masih ada upaya hukum kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Perwakilan warga penolak eksekusi, H. Sahid, mengatakan bahwa pihaknya merasa proses hukum tidak dihargai oleh pengadilan karena surat pemberitahuan eksekusi tiba-tiba diterbitkan ketika sengketa masih berlanjut.
“Proses hukum masih berjalan kok tiba-tiba surat eksekusi muncul. Seharusnya pengadilan menghargai proses yang sedang berlangsung,” ujarnya kepada media.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran terkait percepatan eksekusi tersebut."Kami curiga ada sesuatu di balik ini. Seolah-olah ada desakan dari pemenang lelang untuk segera mengeksekusi lahan,” tegasnya.
Menurut Sahid, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pemenang lelang. Bahkan warga mengaku pernah menawarkan kompensasi Rp150 juta agar masalah selesai, namun tidak diterima.
“Sekarang mereka minta pengembalian dengan harga Rp60 juta per are. Itu tidak masuk akal,” tambahnya, seraya nyatakan akan tetap bertahan dan menolak eksekusi sampai kapan pun.
Sementara itu, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan bahwa eksekusi tidak terlaksana dan akan dijadwalkan ulang.
"Penjadwalan kembali menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke beliau. Kami hanya pelaksana,” ujarnya singkat.(*)

Comments
Post a Comment