![]() |
Dimensintb.com, Lombok Timur – Istri oknum camat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.
Selain H, penyidik juga menetapkan pimpinan BMT Al Hasan berinisial Hs sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan investasi bodong yang merugikan sejumlah korban.
Berdasarkan pantauan media, pimpinan BMT Al Hasan tampak turun dari mobil di area Kantor Kejari Lotim dengan didampingi penyidik Polres Lotim. Sedangkan istri oknum camat tersebut terlebih dahulu berada di kantor kejaksaan setelah melapor kepada petugas jaga.
“Iya, benar. Ada dua tersangka yang kami limpahkan ke kejaksaan dalam kasus dugaan investasi bodong,” ujar salah seorang penyidik yang mengawal proses pelimpahan tahap dua tersebut.
Sementara itu, oknum camat yang bersangkutan terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan langsung istrinya memasuki kantor kejaksaan dengan pengawalan penyidik. Ia tampak tertunduk lesu dan enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait pelimpahan dua tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut.(*)

Comments
Post a Comment