![]() |
| Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. |
Dimensintb.com, Lombok Timur – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (Kabid PK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim), Islahul Muttaqin, menilai protes yang dilakukan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk pernyataan salah satu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan, terlalu berlebihan.
Hingga saat ini Surat Keputusan (SK) penempatan guru PPPK paruh waktu belum diserahkan secara resmi. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan dalam penempatan.
Terkait guru yang belum mendapatkan jam mengajar, Islahul menjelaskan hal tersebut merupakan kondisi sementara akibat kelebihan guru di sejumlah sekolah. Menurutnya, solusi akan terbuka setelah adanya guru dan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.
"Berlebihan, jadi bagi guru yang kurang jam mengajar perlu menunggu guru dan kepala sekolah pensiun 31 Desember 2025," tegas, Islahul Muttaqin, Sabtu (27/12).
Sebelumnya, sejumlah tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur (Lotim) memprotes rencana penempatan. Mereka mendatangi dan perotes ke Kanit UPTD, karena dinilai penempatan itu tidak sesuai dan berpotensi merugikan karena sebagian di antaranya tidak mendapatkan jam mengajar akibat kelebihan guru di sekolah tujuan.
Kondisi itu memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan guru. Mereka menilai penempatan dilakukan secara amburadul dan tidak mengacu pada pemetaan kebutuhan riil di sekolah. Padahal, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di tingkat kecamatan sebelumnya telah melaporkan kondisi kelebihan guru agar persoalan serupa tidak terjadi.
“Penempatan para guru ini amburadul. Banyak yang tidak mendapatkan jam mengajar. Kami menerima banyak keluhan dari guru yang akan menerima PPPK paruh waktu ini,” ujar salah satu Kepala Unit (Kanit) UPTD Dikbud Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/12).
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dikbud Lotim, Lalu Bayan Purwadi mengaku heran karena Surat Keputusan (SK) penempatan disebut sudah beredar, padahal hingga kini belum dibagikan secara resmi.
“Saya juga heran, SK belum dibagikan tapi informasinya sudah menyebar ke mana-mana. Biasanya dasar penempatan pegawai itu dari sekolah asal. Nanti akan kami klarifikasi dengan BKPSDM terkait persoalan ini,” katanya.
Ia mengakui, dalam penempatan PPPK paruh waktu memang terdapat guru yang tidak ditempatkan di sekolah asalnya. Hal itu, menurut dia, disebabkan jika dipaksakan di sekolah asal, formasi tidak akan muncul dalam sistem Ruang Talenta Guru (RTG).
“Kemarin kami melakukan sinkronisasi penempatan dengan mempertimbangkan prioritas guru PNS, PPPK, dan non-ASN yang sudah masuk database serta memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Dikbud Lotim, lanjut Lalu Bayan, akan melakukan pemetaan ulang sembari menunggu regulasi lanjutan agar tidak ada guru yang dirugikan, terutama terkait hak pembayaran sertifikasi.
“Yang jelas harus terdata dulu sambil menunggu slot agar semuanya bisa terakomodasi dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.(*)

Comments
Post a Comment