Dimensintb.com, Lombok Timur - Sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Lombok Timur mengaku dipaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat untuk membeli buku satuan pendidikan menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Pengakuan itu muncul di tengah proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait dugaan korupsi pengadaan buku satuan pendidikan untuk SD sejak 2021 hingga 2025.

“Memang kami dipaksa oleh Dinas Dikbud Lotim untuk membeli buku satuan pendidikan,” ujar beberapa kepala sekolah saat ditemui, Selasa (2/12).

Para kepala sekolah mengaku terkejut ketika kasus pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS itu diberitakan sedang dibidik kejaksaan. Mereka menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan ikut dimintai keterangan atau diperiksa dalam kasus tersebut, meski merasa tidak terlibat dalam penyimpangan apa pun.

“Yang namanya dipanggil polisi atau kejaksaan bisa bikin kita tidak bisa tidur, karena jadi beban pikiran,” ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya perbedaan sikap di lapangan, di mana sebagian sekolah mengikuti instruksi sementara sebagian lainnya menolak.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik R, membenarkan bahwa penyelidikan kasus pengadaan buku satuan pendidikan di lingkungan Dinas Dikbud Lotim masih berjalan.

“Kita sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dalam kasus tersebut,” tegasnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan dana BOS telah diatur ketat dan tidak boleh bertentangan dengan mekanisme pengelolaan dan transparansi anggaran pendidikan.(*)