Momen Polisi memamerkan ratusan karung beras oplosan serta sejumlah peralatan pengemasan ilegal yang digunakan tersangka, Jumat (19/12).

Dimensintb.com, Lombok Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur membongkar praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan seorang mitra Perum Bulog di Kecamatan Sikur. Dalam konferensi pers pada Jumat, (19/ 12),  polisi memamerkan ratusan karung beras oplosan serta sejumlah peralatan pengemasan ilegal yang digunakan tersangka.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang beredar di pasaran. “Kami menerima laporan adanya beras yang mutunya tidak sesuai standar,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober, polisi menemukan praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan label kemasan, khususnya beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Polisi menyita total sekitar 107 ton beras, terdiri atas 620 karung beras putih seberat 50 kilogram per karung, 15.578 karung beras SPHP, serta 34 kemasan SPHP ukuran lima kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan FP (33), warga Kecamatan Sikur, sebagai tersangka. Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana tercantum dalam label kemasan.

“Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk memperoleh pasokan beras, lalu mengemas ulang atau mengoplosnya dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, menyebut Beras tersebut diduga diedarkan di sejumlah pasar di Lombok Timur, termasuk Pasar Aikmel.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara, Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengatakan FP merupakan mitra lama Bulog yang melanjutkan usaha keluarganya. “Usaha ini sudah bermitra sejak lama. FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” katanya.

Supermansyah menegaskan Bulog secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap mitra. Namun terkait dugaan tindak pidana tersebut, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi beras tersebut.(*)