Dimensintb.com, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi amankan barang bukti berupa 25,27 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 64,1 gram narkotika jenis ganja.

Wakil Kepala (Waka) Polres Lotim, Kompol Sidik Priya M, mengungkapkan bahwa dari 11 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 11 orang tersangka. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lotim, Senin (15/12).

“Dalam Operasi Antik ini, ada 11 tersangka yang berhasil diamankan, dengan barang bukti 25,27 gram sabu dan 64,1 gram ganja,” ungkap Kompol Sidik.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah di Lombok Timur, yakni Kecamatan Keruak, Sakra Barat, Terara, Masbagik dan Suralaga.

Menurutnya, seluruh kasus yang berhasil diungkap telah naik ke tahap penyidikan. Namun, terdapat beberapa perkara yang akan diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.

“Semua kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan ada beberapa yang akan menjalani proses restorasi,” jelasnya.

Kompol Sidik menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut masih terus dikembangkan guna mengurai jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lotim. Seluruh barang bukti yang diamankan juga telah dimusnahkan sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari Kejaksaan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Waka Polres Lotim mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan, Polres Lombok Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba.(*)