Kepala Dinas PUPR Lotim, Achmad Dewanto Hadi.

Dimensintb.com, Lombok Timur – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur (Lotim) dipastikan tetap memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut terutama diperuntukkan bagi sektor air minum, sanitasi dan jalan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Lotim, Achmad Dewanto Hadi, beberapa waktu lalu. Senin (15/12).

Dijelaskan bahwa DAK untuk kegiatan air minum dan sanitasi mencapai sekitar Rp 4 miliar, sementara DAK untuk peningkatan jalan kabupaten mendapatkan alokasi sekitar Rp 7 miliar. Namun, khusus untuk bidang pengairan, tidak ada anggaran DAK yang diberikan pemerintah pusat untuk tahun 2026.

“Untuk pengairan pada 2026 tidak ada DAK. Karena itu, kami menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan anggaran non-DAK untuk melanjutkan penganggaran proyek tahun jamak,” ujar Dewanto.

Menurutnya, selain proyek-proyek yang berada dalam skema tahun jamak, PUPR Lotum juga tetap menyiapkan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi jalan kabupaten di luar proyek multiyears tersebut. Upaya ini dilakukan agar kebutuhan dasar infrastruktur transportasi tetap dapat ditangani secara bertahap.

Pada sektor irigasi, meskipun tidak mendapatkan alokasi DAK, PUPR Lotim memperoleh dukungan anggaran dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari Pemerintah Provinsi NTB. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi.

“Total anggaran untuk pengairan dari bagi hasil pajak kendaraan sekitar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Ditambahkan Dewanto, seluruh alokasi tersebut akan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur utama di Lombok Timur pada tahun 2026, baik yang menggunakan DAK, DAU, maupun dana multiyears yang sudah berjalan.(*)